banner 728x250

URC Polres Pohuwato Bekuk Pelaku Pencurian, Barang Korban Dikembalikan

banner 120x600
banner 468x60

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
MAPOLRES POHUWATO
POLDA GORONTALO

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato Kamis kemarin 18 Juni 2026 menindaklanjuti laporan kehilangan dompet milik seorang warga yang terjadi di depan Apotek Alexa Marisa, Kecamatan Marisa, Jum’at (19/06/2026).

banner 325x300

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga mengambil dompet milik korban. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti berupa dompet yang berisi uang tunai, kartu identitas dan kartu ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim URC untuk memastikan keberadaan barang milik korban.

“Begitu laporan diterima, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban menyatakan tidak melanjutkan perkara karena seluruh barang miliknya telah ditemukan dan dikembalikan.

“Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui surat pernyataan perdamaian”, jelasnya

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

( Idrak PERS : 0853 2261 5496  )

 

banner 325x300
error: Content is protected !!