banner 728x250

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Jual Beli Perumahan NH di Tanjunguban

Belasan Korban Mulai Bersuara, Polsek Bintan Utara Selidiki Dokumen Pengembang Perumahan NH Tanjunguban

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah di Perumahan NH Tanjunguban, Kabupaten Bintan, terus berbuntut panjang. Pasca empat warga resmi melapor ke polisi pada Selasa 6 Oktober 2026, kini jumlah warga yang mengaku menjadi korban membengkak hingga lebih dari 20 orang.

Nilai kerugian yang ditanggung para korban pun tak main-main, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, untuk pengerjaan proyek fisik pembangunan perumahan tersebut, nilai kerugian yang dialami pekerja/kontraktor disebut-sebut menembus angka ratusan juta rupiah.

banner 325x300

Pelbagai Modus Pengembang Usil

Berdasarkan penelusuran informasi dari para korban, modus yang dilancarkan pengembang cukup beragam:
• Batal Sepihak & DP Hangus: Pengembang membatalkan pemesanan rumah secara sepihak tanpa mengembalikan uang muka (down payment).
• Jasa Bangun Mangkrak: Menawarkan jasa renovasi/pembangunan dapur, namun pengerjaan dihentikan di tengah jalan.
• Janji Manis PPJB: Calon pembeli sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan menyetor sejumlah uang, namun bertahun-tahun rumah tak kunjung dibangun.
• Sertifikat Disandera: Pembeli yang sudah melunasi pembayaran rumah bertahun-tahun lalu hingga kini tak kunjung menerima sertifikat hak milik dari pengembang yang sama.

Warga Minta Kepolisian Usut Tuntas

R, salah seorang warga Tanjunguban Utara, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, keberanian warga melapor patut diapresiasi untuk mencegah timbulnya korban baru.

“Kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, masyarakat mengumpulkan uang untuk beli rumah itu tidak mudah. Apalagi masalah ini mengambang sejak 2022. Bayangkan berapa kerugian selisih harga dan nilai uang akibat inflasi jika dibandingkan dengan 2026 ini,” ujar R, pada Jumat 9 Oktober 2026.

Dia menambahkan, kasus ini diduga menjadi skandal pengembang perumahan dengan nilai kerugian terbesar di Bintan. R pun mengimbau aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna mengantisipasi timbulnya gejolak emosional atau aksi anarkis dari warga yang merasa dirugikan.

Polisi Dalami Dokumen Pengembang

Menanggapi gejolak tersebut, Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, memastikan bahwa laporan masyarakat sudah masuk ke tahap penyelidikan.

“Terkait laporan tersebut telah diproses dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk meneliti beberapa dokumen Perjanjian Jual Beli perumahan,” kata AKP Jul Ilham saat dikonfirmasi, pada Sabtu 10 Oktober 2026.

AKP Jul Ilham merinci, hingga saat ini sudah ada 6 warga yang resmi membuat laporan pengaduan di Polsek Bintan Utara. Pihak pengembang juga telah dipanggil untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP. Polsek Bintan Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Budi Adriansyah

 

 

banner 325x300
error: Content is protected !!