Ternate-MALUT, Ali Imron Selajar, S.H ,Penasehat Hukum korban pada Selasa kemarin 14 Juli 2026 melalui rilisnya, menyatakan menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), namun menilai tuntutan pidana selama empat tahun yang dibacakan di persidangan belum mencerminkan rasa keadilan. Rabu (15/07/2026).
Tuntutan itu diajukan terkait perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang didakwakan berdasarkan Pasal 473 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami menghormati proses hukum dan tuntutan jaksa. Namun tuntutan empat tahun tersebut belum sebanding dengan akibat serius yang dialami korban,” kata Ali Imron.
Ali menjelaskan bahwa korban hingga kini masih mengalami penderitaan psikologis, trauma mendalam, tekanan mental, serta dampak signifikan terhadap masa depan, pendidikan, dan kehidupan sosialnya. Menurutnya, dampak tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berat‑ringannya pidana.
“Dampak yang dialami korban harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman,” tegas Ali.
Dia mengingatkan bahwa para terdakwa masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga penanganan perkara harus mengacu pada prinsip Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang‑undangan yang wajib mendapat perhatian.
“Keseimbangan antara kepentingan pelaku dan hak korban harus diwujudkan dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Ali berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, tingkat kesalahan masing‑masing terdakwa, dan besarnya dampak yang dialami korban.
Selain itu Ia juga meminta agar putusan tidak hanya memprioritaskan pembinaan terhadap terdakwa, tetapi juga mencerminkan keadilan bagi korban, keluarganya, dan masyarakat, serta memberikan efek preventif terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. “Putusan yang adil sekaligus preventif penting untuk melindungi anak dan menegakkan keadilan,” pungkas Ali,
Seraya menegaskan komitmennya untuk mengawal hak‑hak korban hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
( Idrak WhatsApp: 085322615496 )

















