Satreskrim Polres Pohuwato Tahan Warga Desa Hulawa dalam Kasus Dugaan Perbuatan Cabul
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial YY (51) dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Senin (20/07/2026).Senin (20/7/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai hasil penyidikan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kasat Reskrim
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa itu diduga terjadi di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada 10 Februari 2026.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Murtin )

















