BATAM – Upaya kuasa hukum Institut Teknologi Batam (ITEBA) mengajukan rekonvensi dalam perkara pemberhentian atau drop out (DO) mahasiswa Kevin Jonathan Anugerah Manurung mendapat penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Majelis hakim meminta berkas terkait rekonvensi tersebut diperbaiki karena perkara yang ditangani PTUN memiliki batas kewenangan tersendiri.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat dari para pihak di PTUN Tanjung Pinang, Selasa (21/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ika Widhia bersama dua hakim anggota.
Kevin Manurung hadir sebagai penggugat didampingi kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata. Sementara itu, pihak tergugat, Rektor ITEBA, diwakili kuasa hukumnya, Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerima alat bukti surat dari kedua belah pihak. Namun, sejumlah dokumen diminta untuk diajukan kembali pada kesempatan berikutnya.
Perhatian dalam sidang itu tertuju pada dokumen rekonvensi yang diajukan pihak tergugat. Majelis hakim menegaskan bahwa PTUN tidak menangani perkara rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam pengajuan tersebut dan meminta pihak tergugat melakukan perbaikan.
“Kepada pihak tergugat, untuk bukti surat tentang rekonvensinya kami (PTUN) tidak menangani perkara seperti itu. Jadi nanti dirubah ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ika Widhia dalam persidangan.
Sengketa SK DO Jadi Pokok Perkara
Perkara ini berkaitan dengan gugatan Kevin Jonathan Anugerah Manurung terhadap keputusan pemberhentian atau DO yang diterbitkan pihak kampus ITEBA.
Dalam sengketa tersebut, pengujian terhadap keputusan administrasi yang menjadi objek gugatan merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan di PTUN.
Kewenangan peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Meski majelis hakim menolak pengajuan rekonvensi sebagaimana disampaikan dalam persidangan, pemeriksaan perkara pokok mengenai gugatan Kevin tetap berlanjut. Penolakan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir atas sah atau tidaknya keputusan DO yang digugat mahasiswa tersebut.
Dengan demikian, substansi sengketa pemberhentian mahasiswa itu masih menunggu pemeriksaan dan putusan majelis hakim dalam tahapan persidangan selanjutnya.
Kuasa Hukum ITEBA Minta Penggugat Tidak Unggah Alasan DO di Media Sosial
Menjelang penutupan sidang, kuasa hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar penggugat tidak menyampaikan alasan pemberhentian mahasiswa melalui media sosial selama perkara masih berjalan.
“Izin, Yang Mulia, kami memohon agar penggugat tidak menyampaikan ke media sosial terkait alasan pemberhentian selama perkara ini masih berjalan,” ujar Imanuel dalam persidangan.
Permohonan tersebut disampaikan ketika proses pemeriksaan perkara masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan pihak penggugat atas permintaan tersebut maupun apakah majelis hakim mengeluarkan penetapan khusus terkait permohonan itu.
Sementara itu, pihak ITEBA belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai penolakan rekonvensi yang diajukan kuasa hukumnya.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Perkembangan persidangan akan menjadi penentu bagaimana sengketa keputusan DO mahasiswa tersebut diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Sebastian – Batam

















