banner 728x250

Klaim JKM Ibu Miskin Ditolak, Iuran 20 Bulan Dipertanyakan: BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung Disorot

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK – Kematian seharusnya menjadi saat keluarga mendapat perlindungan, bukan justru menghadapi persoalan klaim jaminan sosial. Kasus almarhumah Lilis binti Anda, warga Kampung Muara, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait pembayaran iuran, status kepesertaan, hingga penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga almarhumah mengaku membayar iuran secara tunai sejak Agustus 2024 hingga Maret 2026 melalui perwakilan Mitra Perisai berinisial Ibu Mul. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima kuitansi resmi. Persoalan semakin mencuat setelah klaim JKM yang diajukan ahli waris atas nama Royanih dengan nomor referensi 16055076471 ditolak.

banner 325x300

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, yang mendampingi ahli waris, mempertanyakan dasar penolakan klaim tersebut sekaligus perbedaan waktu pembayaran iuran dengan tanggal aktif kepesertaan yang disebut tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau memang tidak layak, mengapa didaftarkan sejak awal dan iuran diterima selama 20 bulan? Yang menjadi pertanyaan, keluarga mengaku membayar sejak Agustus 2024, tetapi dalam sistem kepesertaan baru aktif 2 Oktober 2025. Lalu, bagaimana penjelasan atas pembayaran sebelum tanggal tersebut?” tegas King Badak, Sabtu (18/10/2026).

Klaim Ditolak, Status Kepesertaan Dipersoalkan

Menurut keterangan King Badak, almarhumah Lilis didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan oleh Mitra Perisai berinisial Ibu Mul sejak Agustus 2024.

Almarhumah, yang menurut keluarga telah menderita diabetes selama sekitar tiga tahun, disebut rutin membayar iuran secara tunai melalui Uum dan Vera, yang disebut sebagai perwakilan Ibu Mul.

Namun, setiap pembayaran itu diklaim tidak disertai kuitansi resmi. Sebagai gantinya, almarhumah mencatat sendiri pembayaran tersebut dalam sebuah buku kecil.

Setelah Lilis meninggal dunia pada 1 April 2026, ahli waris mengajukan klaim Jaminan Kematian. Akan tetapi, menurut pihak pendamping, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan peserta tidak memenuhi syarat karena berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan memiliki riwayat diabetes.

Alasan penolakan tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar penolakan klaim, persyaratan kepesertaan BPU, status perlindungan peserta pada saat meninggal dunia, serta pencatatan pembayaran iuran yang dipersoalkan keluarga.

King Badak menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penolakan klaim. Menurut dia, pengaduan tersebut juga menyangkut transparansi pengelolaan iuran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran maupun pembayaran.

Dua Somasi Dilayangkan, Belum Ada Jawaban

King Badak menyatakan pihaknya telah melayangkan dua somasi resmi, masing-masing Nomor 050/DPP-BBP/X/2026 kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Nomor 051/DPP-BBP/X/2026 kepada Mitra Perisai Ibu Mul.

Menurut dia, somasi tersebut telah dikirim sekitar sepekan sebelum keterangannya disampaikan kepada media. Namun, hingga berita ini disusun, pihaknya mengaku belum menerima jawaban dari kedua pihak.

King Badak menduga terdapat persoalan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia juga menyinggung kemungkinan dugaan mis-selling atau pemberian informasi yang menyesatkan kepada peserta.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pihak pendamping ahli waris menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, serta BPJS Ketenagakerjaan pusat melalui kanal pengaduan 175.

King Badak juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung apabila tidak memperoleh tanggapan dan penyelesaian yang dinilai adil.

Buku Catatan Pembayaran Ditemukan Keluarga

Persoalan ini kembali mencuat setelah keluarga menemukan buku kecil berisi catatan pembayaran iuran milik almarhumah di dalam lemari pakaian di rumahnya.

King Badak menyebut buku tersebut memuat catatan pembayaran yang menurut keluarga dilakukan selama hampir dua tahun melalui Uum dan Vera, yang disebut sebagai perwakilan Mitra Perisai Ibu Mul.

Ia mengatakan catatan tulisan tangan tersebut telah mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan cap stempel Ketua RT setempat serta Kepala Desa Muaradua.

Bagi pihak keluarga, buku tersebut menjadi dokumen penting untuk mendukung penelusuran riwayat pembayaran yang mereka persoalkan.

Namun, pembuktian mengenai jumlah pembayaran, penerimaan dana oleh pihak terkait, dan pencatatannya dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Karena itu, catatan tersebut perlu diperlakukan sebagai bukti awal yang dapat ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan final bahwa telah terjadi penggelapan.

Keluarga Mengaku Mendapat Ucapan Bernada Intimidasi

Selain mempersoalkan klaim dan pembayaran iuran, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi agar pengusutan kasus dihentikan.

Apek, kakak kandung almarhumah, mengaku mendapat pesan melalui Uum yang disebut sebagai orang kepercayaan pihak Ibu Mul.

Apek menuturkan, Uum mempertanyakan langkah King Badak yang mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memublikasikan persoalan tersebut melalui TikTok. Dalam penuturan Apek, Uum juga menyebut bahwa keluarga Ibu Mul memiliki banyak anggota yang bekerja sebagai tentara dan polisi.

“Apek, kenapa itu Kanda Eli melayangkan surat kepada BPJS dan bikin berita sampai di-upload di TikTok. Lebih baik dihentikan, jangan diteruskan, soalnya keluarga Ibu Mul itu banyak yang jadi tentara dan polisi,” demikian ucapan yang menurut Apek disampaikan Uum.

Keterangan tersebut merupakan penuturan Apek yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

King Badak menilai ucapan itu bernada intimidatif dan menyatakan akan melaporkannya ke Polres Lebak, Polda Banten.

“Seharusnya somasi kami dijawab secara jujur dan terbuka. Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan dengan pernyataan yang membuat keluarga merasa tertekan,” tegasnya.

Menunggu Penjelasan BPJS dan Mitra Perisai

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: bagaimana proses pendaftaran almarhumah, mengapa tanggal aktif kepesertaan disebut berbeda dari awal pembayaran, ke mana pembayaran sebelum tanggal aktif tersebut dicatat, serta apa dasar administratif penolakan klaim JKM.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan hak ahli waris sekaligus memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak yang terlibat dalam proses kepesertaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Mitra Perisai Ibu Mul belum memberikan keterangan kepada pihak media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak Mitra Perisai yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hkz

banner 325x300
error: Content is protected !!