banner 728x250

LPG 3 Kg dan Sanitasi Ompreng SPPG Sibaruang Disorot, Aktivis Desak BGN Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PANYABUNGAN — Penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dan dugaan pencucian ompreng secara tidak higienis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan tajam. Aliansi gabungan awak media dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai persoalan tersebut perlu diaudit dan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.

Sorotan itu menguat setelah polemik konfirmasi antara pihak media dan manajemen SPPG Sibaruang belum menemukan titik terang. Aliansi menilai jawaban tertulis manajemen sebelumnya menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait alasan penggunaan LPG 3 kg, tata kelola operasional dapur, serta standar kebersihan wadah makanan bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 325x300

Aliansi tersebut terdiri atas awak media, Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina), dan DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran).

Ketua Forum MP4, Arief Azka Batubara, dalam keterangan pers di Panyabungan, Selasa (20/10/2026), menilai alasan force majeure atau keadaan darurat yang disampaikan manajemen untuk menjelaskan penggunaan LPG 3 kg perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dalih force majeure yang disampaikan manajemen dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas program strategis nasional yang didanai penuh oleh anggaran negara,” tegas Arief, mantan aktivis HMI UIN Sumatera Utara.

Dalih Kehabisan Gas Dipertanyakan

Arief menjelaskan, berdasarkan penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan aliansi, manajemen SPPG disebut berdalih kehabisan pasokan LPG 12 kg pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kondisi tersebut, pihak dapur disebut menggunakan tabung LPG 3 kg milik pribadi relawan dengan alasan menyelamatkan nasi agar tidak basi.

Namun, menurut Arief, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan gas, ketersediaan stok cadangan, serta bukti pembelian bahan bakar non-subsidi untuk operasional dapur.

“Dengan alasan apa pun, penggunaan gas melon harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga menyangkut tata kelola logistik dan pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, aliansi mengklaim memiliki dokumentasi visual yang menunjukkan penggunaan LPG 3 kg di dapur tersebut diduga bukan hanya terjadi sekali atau melibatkan satu tabung.

Atas dasar itu, Arief mempertanyakan konsistensi penjelasan manajemen yang menyebut penggunaan LPG bersubsidi sebagai kejadian darurat. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.

Aliansi juga menyoroti penempatan tabung LPG 3 kg yang menurut mereka diklaim kosong, tetapi ditemukan berada di area produksi, di bawah filter air, bukan di tempat penyimpanan khusus.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa dari aspek penataan ruang, keamanan penggunaan gas, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pencucian Ompreng dan Kelayakan Sanitasi Dipersoalkan

Selain penggunaan LPG bersubsidi, aspek kebersihan peralatan makan menjadi perhatian serius.

Perwakilan DPC FITRA, Ahmad Husein Nasution, menyatakan dokumentasi visual yang diklaim dimiliki aliansi memperlihatkan wadah makanan atau ompreng dicuci dengan cara direndam dalam wadah terbuka di luar ruangan, tepatnya di depan kantor SPPG.

Menurut Ahmad Husein, praktik tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan higienitas apabila proses pencucian, pembilasan, dan penyimpanan tidak memenuhi standar sanitasi pangan.

“Metode pencucian seperti itu perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan paparan debu, tanah, dan kontaminasi dari lingkungan sekitar yang dapat mengancam keamanan makanan bagi anak-anak penerima manfaat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan status sertifikat laik higiene sanitasi pangan serta kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan SPPG Sibaruang.

Aliansi meminta instansi berwenang memeriksa langsung kondisi fasilitas, prosedur pencucian ompreng, pengelolaan air limbah, dan penerapan standar sanitasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang dipersoalkan benar-benar melanggar ketentuan atau masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Kepala SPPG

Ahmad Husein menilai operasional dapur MBG yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mempertanyakan kesesuaian penggunaan LPG bersubsidi dengan ketentuan pengadaan bahan bakar operasional dapur serta meminta agar penggunaan anggaran untuk kebutuhan gas non-subsidi diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian.

Aliansi menyatakan akan membawa dokumen dan bukti visual yang mereka miliki kepada Kepala BGN serta Satgas MBG di tingkat pusat. Mereka mendesak audit investigatif, evaluasi terhadap Kepala SPPG Sibaruang, dan peninjauan operasional apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita akan segera melaporkan hal ini kepada Kepala BGN dengan bukti visual, laporan warga, serta dokumen yang kita miliki terkait tata kelola dapur MBG yang dinilai sarat masalah ini,” tegas perwakilan aliansi.

Mereka juga meminta agar BGN mempertimbangkan pencopotan Kepala SPPG dan pembekuan sementara operasional dapur apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius yang membahayakan penerima manfaat.

Selain pelaporan administratif, aliansi berencana menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan komoditas bersubsidi kepada Polda Sumatera Utara.

Rencana pelaporan tersebut merupakan langkah yang mereka tempuh untuk meminta aparat berwenang memeriksa dugaan yang disampaikan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Manajemen Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, menurut pihak media, surat konfirmasi lanjutan yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Harapan Bersama Azzhra, Fatimah Zahra, PIC Yayasan Farida Hanum, serta Kepala SPPG Irwan Efendi Hasibuan belum memperoleh tanggapan.

Media sebelumnya telah berkorespondensi dengan pihak manajemen terkait persoalan tersebut. Namun, sejumlah pertanyaan lanjutan yang diajukan untuk menguji penjelasan tertulis sebelumnya disebut belum dijawab hingga tenggat konfirmasi berakhir.

Karena itu, penjelasan mengenai dasar penggunaan LPG 3 kg, prosedur sanitasi ompreng, kelayakan fasilitas pengolahan limbah, serta dokumen pendukung operasional masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada manajemen SPPG Sibaruang.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yayasan maupun pengelola SPPG Sibaruang untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan atas seluruh dugaan yang diberitakan.

Pemeriksaan objektif oleh BGN dan instansi terkait menjadi penting untuk memastikan standar keamanan pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas pelaksanaan program MBG benar-benar terjaga.

(Magrifatulloh)

banner 325x300
error: Content is protected !!