DELI SERDANG — Pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditindaklanjuti pemerintah kecamatan melalui peninjauan langsung ke lokasi usaha CV Koranda Food, Selasa (20/10/2026). Dari pengamatan visual saat pemeriksaan, petugas mengaku tidak menemukan indikasi pencemaran pada saluran parit yang ditinjau.
Peninjauan dilakukan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Hamparan Perak, Iskandar, ST., didampingi Syaparudin. Keduanya menyusuri saluran parit di sekitar area operasional perusahaan hingga ke kawasan pembuangan di Dusun VII, Desa Kota Rantang.
Iskandar mengatakan, berdasarkan kondisi yang terlihat saat pemeriksaan, air di saluran parit relatif jernih, tidak tampak keruh, dan tidak mengeluarkan bau.
“Dari hasil pantauan kami di lapangan, kondisi saluran parit di sekitar lokasi usaha terlihat relatif jernih, tidak keruh, dan tidak berbau,” ujar Iskandar.
Meski demikian, hasil pengamatan visual tersebut merupakan gambaran kondisi saluran pada saat peninjauan dan belum dapat menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan secara menyeluruh.
CV Koranda Food Klaim Rutin Merawat Saluran Parit
Dalam peninjauan tersebut, perwakilan CV Koranda Food, Kamto, turut memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha dan pemeliharaan saluran air di sekitar lokasi operasional perusahaan.
Kamto menyebutkan, perusahaan telah beroperasi cukup lama dan selama ini berupaya menjaga kebersihan saluran parit di sekitarnya. Menurut dia, perusahaan juga menugaskan personel khusus untuk melakukan pemantauan dan perawatan secara rutin.
“Setiap hari ada anggota yang mengecek saluran parit dan langsung membersihkan apabila ditemukan adanya sampah. Jadi, mudah-mudahan kondisi saluran parit tetap terjaga,” kata Kamto.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak perusahaan dalam merespons perhatian masyarakat terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Pengaduan Warga Perlu Ditangani Secara Objektif
Peninjauan lapangan ini menjadi langkah awal pemerintah kecamatan dalam merespons pengaduan masyarakat. Namun, penilaian menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan memerlukan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan dan standar teknis yang berlaku.
Apabila diperlukan, pemeriksaan lanjutan oleh instansi lingkungan hidup, termasuk pengambilan dan pengujian sampel air, dapat membantu memastikan kualitas air serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pencemaran.
Penanganan pengaduan lingkungan juga perlu disertai keterbukaan informasi dan tindak lanjut yang terukur. Dengan demikian, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat tetap terlindungi, sementara pihak usaha memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan pengelolaan lingkungannya.
Hingga peninjauan tersebut, hasil yang disampaikan petugas masih terbatas pada pengamatan visual di lapangan. Karena itu, kesimpulan akhir mengenai dugaan pencemaran lingkungan di sekitar CV Koranda Food perlu didasarkan pada pemeriksaan yang memadai.
(Tim)

















