banner 728x250

Ketika Oknum Mengaku Wali Hakim: Siapa yang Bertanggung Jawab?

banner 120x600
banner 468x60

Ketika Oknum Mengaku Wali Hakim: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: IDRAK DK. AMIRI, SH.
Senin 10 Agustus 2026.

banner 325x300

Perkawinan merupakan ikatan sakral yang tidak hanya berkaitan dengan agama, tetapi juga memiliki akibat hukum bagi suami, istri, anak, dan keluarga. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi oleh orang yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Persoalan muncul ketika ada pihak yang mengaku sebagai wali hakim, kemudian menikahkan pasangan secara diam-diam tanpa diketahui KUA, Kementerian Agama, maupun keluarga kedua belah pihak. Setelah akad, pasangan hanya menerima surat pernyataan nikah yang dibuat dan ditandatangani oleh oknum tersebut.

Surat semacam itu perlu dipahami secara kritis. Surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh seseorang bukanlah buku nikah dan tidak dapat menggantikan dokumen resmi yang diterbitkan melalui prosedur pencatatan perkawinan. Apalagi jika surat tersebut tidak mencantumkan nama saksi, tidak memiliki dasar penerbitan yang jelas, dan diserahkan dengan kesan seolah-olah menjadi bukti perkawinan resmi.

WALI HAKIM BUKAN JABATAN YANG DAPAT DIKLQIM SENDIRI

Wali hakim bukan sekadar sebutan bagi tokoh agama, imam, ustaz, atau orang yang dianggap memahami hukum Islam. Wali hakim merupakan pihak yang memperoleh kewenangan melalui ketentuan dan prosedur resmi.

Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai wali hakim hanya karena diminta oleh pasangan atau keluarga. Pendampingan orang tua, kehadiran saksi, atau adanya prosesi ijab kabul juga tidak otomatis memberikan kewenangan negara kepada orang tersebut.

Dalam kondisi tertentu, seperti tidak adanya wali nasab atau wali nasab tidak dapat menjalankan kewaliannya, harus ditempuh mekanisme resmi melalui KUA atau pejabat yang memang memiliki kewenangan. Prosedur ini penting untuk memastikan identitas, status perkawinan, persetujuan calon mempelai, wali, saksi, dan berbagai persyaratan lainnya.

BAHAYA PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SECARA TERSEMBUNYI

Perkawinan diam-diam tidak selalu otomatis merupakan tindak pidana. Namun, praktik tersebut menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menyembunyikan status perkawinan salah satu pihak.

Jika seorang laki-laki masih mempunyai istri atau seorang perempuan masih mempunyai suami, lalu keduanya dinikahkan kembali secara siri tanpa prosedur hukum, maka terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan. Persoalan akan semakin berat apabila status tersebut sengaja disembunyikan melalui keterangan palsu.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan pertama. Istri atau suami yang tidak mengetahui dapat mengalami kerugian secara emosional, sosial, ekonomi, dan hukum. Anak-anak juga dapat menghadapi kesulitan dalam urusan administrasi, nafkah, warisan, dan pembuktian hubungan keluarga.

SURAT PERNYATAAN BUKAN BUKU NIKAH

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara surat pernyataan dan buku nikah. Surat pernyataan yang dibuat oleh oknum hanya dapat menunjukkan bahwa seseorang menyatakan telah terjadi perkawinan. Surat itu tidak otomatis membuktikan bahwa perkawinan telah tercatat di KUA.

Tidak adanya cap atau stempel memang tidak selalu membuktikan bahwa surat tersebut palsu. Namun, apabila surat itu digunakan untuk memberi kesan seolah-olah diterbitkan oleh KUA, atau disertai pengakuan bahwa pembuatnya adalah wali hakim resmi, maka persoalan hukumnya patut diperiksa.

Apabila surat tersebut memuat keterangan yang tidak benar, digunakan untuk menimbulkan hak atau menghindari kewajiban, atau menyebabkan pihak lain mengalami kerugian, perbuatan itu dapat berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemalsuan surat, penggunaan surat yang tidak benar, penipuan, atau pemberian keterangan palsu.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?.

Pertanggungjawaban tidak hanya perlu dilihat dari orang yang memimpin akad. Pihak-pihak lain yang mengetahui dan sengaja membantu juga dapat dimintai keterangan, termasuk keluarga, wali, saksi, atau orang yang memberikan informasi palsu mengenai status perkawinan.

Namun, tidak semua orang yang hadir dalam prosesi dapat langsung dianggap sebagai pelaku pidana. Penegak hukum harus membuktikan peran, pengetahuan, kesengajaan, dan akibat dari perbuatan masing-masing pihak.

Oknum yang mengaku sebagai wali hakim perlu menjelaskan dasar kewenangannya. Apakah ia memperoleh penugasan resmi? Apakah perkawinan tersebut dicatat di KUA? Apakah ia memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat? Jika semua jawaban itu tidak ada, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.

PERAN PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM.

KUA dan Kantor Kementerian Agama perlu memberikan edukasi secara terbuka mengenai ciri-ciri wali hakim dan dokumen perkawinan resmi. Masyarakat juga harus diberi saluran pengaduan yang mudah apabila menemukan praktik perkawinan yang dilakukan oleh pihak tanpa kewenangan.

Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat dugaan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, penyembunyian status perkawinan, atau tindak pidana lainnya. Untuk itu, masyarakat perlu menyimpan surat, rekaman, foto, video, percakapan, bukti pembayaran, serta keterangan para saksi.

Pelaporan harus dilakukan melalui prosedur yang benar. Identitas korban dan anak perlu dilindungi, sementara pihak yang dilaporkan tetap harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika seseorang mengaku sebagai wali hakim tanpa kewenangan, lalu menikahkan pasangan secara diam-diam dan menyerahkan surat pernyataan nikah, persoalannya tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan pasangan, keluarga, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa akad, pencatatan, dan kewenangan adalah tiga hal yang harus dibedakan. Sebuah prosesi perkawinan tidak otomatis menjadi perkawinan yang tercatat hanya karena ada ijab kabul dan surat pernyataan.

Jika dugaan tersebut benar, maka pihak yang mengetahui perlu menyampaikan informasi kepada KUA, Kantor Kementerian Agama, atau kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor. Namun, membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung juga bukan pilihan, karena hukum hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga

 

banner 325x300
error: Content is protected !!