Polres Gorontalo Tekankan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Harus Profesional, Terukur dan Tidak Mengabaikan Aspek Hukum.
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA POLRES GORONTALO POLDA GORONTALO
Kapolres Gorontalo, AKBP Ide Bagus Tri., S.I.K. menegaskan bahwa penanganan tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap laporan yang masuk harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, S.Tr.k., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, AIPTU Stalin Kadir, ini adalah sebagai bentuk komitmen Institusi POLRI dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Polres Gorontalo menilai bahwa kasus yang menyangkut perempuan dan anak merupakan perkara sensitif yang memerlukan kehati-hatian, kecepatan, serta koordinasi lintas sektor agar hak korban tetap terlindungi. Senin, (27/07/2028)
Polres Gorontalo dalam menangani kasus kriminal, terutama yang menyangkut perempuan dan anak. Setiap laporan segerak di tindaklanjuti secara serius, terukur, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Demikian penegasan yang disampaikan jajaran Reskrim Polres Gorontalo di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Polres Gorontalo menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas utama dalam pelayanan Kepolisian. Hal ini dilakukan karena korban dalam kategori tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif, aman, dan berpihak pada pemulihan,” kata Kanit Reskrim PPA AIPTU Stalin Kadir
Ia menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan Polres Gorontalo antara lain;
● Menerima laporan masyarakat selama 24 jam.
● Menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat dan terukur.
●Melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan korban.
●Mengedepankan pendekatan humanis dalam pemeriksaan korban perempuan dan anak.
●Berkoordinasi dengan lembaga perlindungan, tenaga medis, dan pendamping sosial bila diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak juga menegaskan bahwa setiap korban harus mendapatkan perlindungan sejak awal proses penanganan perkara, termasuk saat pelaporan, pemeriksaan, visum, hingga proses penyidikan berjalan.
“Perkara tertentu, penyelesaian awal melalui mediasi di tingkat desa atau kelurahan dapat dilakukan, namun harus memenuhi syarat yang jelas dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum. Mediasi bukan berarti menghapus proses hukum, terutama jika perkara mengandung unsur pidana, kekerasan berat, atau kekerasan terhadap ana,” terang AIPTU Stalin.
Apabila mediasi dilakukan di tingkat desa atau kelurahan, maka proses tersebut harus difasilitasi secara resmi oleh pihak yang berwenang dan dihadiri oleh unsur-unsur sebagai berikut:
– Korban atau wali yang sah,
apabila korban masih anak.
– Terlapor atau pihak yang dimintai
tanggapan.
– Pendamping korban.
Perangkat desa atau lurah yang
diberi mandat.
– Petugas atau pendamping dari
lembaga perlindungan
perempuan dan anak.
– Bila diperlukan, unsur kepolisian
untuk menjaga keamanan dan
memastikan proses
berlangsung objektif.
“Kesepakatan hasil mediasi wajib dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara, dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan. Dengan demikian, proses tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan lagi di kemudian hari,” jelas AIPTU Stalin
Lebih lanjut, Polres Gorontalo juga menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi tingkat desa atau kelurahan, yakni kasus yang mengandung unsur kekerasan seksual, penganiayaan berat, eksploitasi anak, atau tindak pidana serius lainnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Polres Gorontalo juga mengingatkan bahwa pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam deteksi dini dan penanganan awal kasus sosial di wilayah masing-masing. “Kami nerharap pemerintah desa dan kelurahan setempat untuk tidak menutup-nutupi kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, tetapi justru segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Lembaga perlindungan terkait,” harap
AIPTU Stalin Kadir
Dalam praktiknya, pemerintah desa atau kelurahan dapat membantu dengan menerima laporan awal dari warga, mendorong korban untuk mendapatkan pendampingan dan menghubungkan kasus ke pihak kepolisian atau lembaga perlindungan. Memfasilitasi mediasi awal jika memang dimungkinkan secara hukum dan menjaga kerahasiaan identitas korban.
Kanit Reskrim PPA Polres Gorontalo menilai kerja sama antara Kepolisian, pemerintah desa, dan kelurahan sangat penting untuk menciptakan rasa aman di masyarakat serta memastikan bahwa korban tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendirian.
Sebagai institusi penegak hukum,
Kapolres Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kriminal yang merugikan Perempuan dan anak, dan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional oleh penyidik, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan korban.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan apabila menemukan, atau menjadi korban tindak kriminal. Laporan yang cepat akan sangat membantu aparat Kepolisian dalam melakukan langkah Penanganan, Pengamanan Barang Bukti, serta Perlindungan Terhadap Korban.
“Polres Gorontalo hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, dan setiap kasus ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas jajaran Reskrim Polres Gorontalo.
Selain itu Polres Gorontalo juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi tindak kriminal, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, kelurahan dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan sejak dini.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak menyebarkan identitas korban di media sosial maupun ruang publik demi menjaga martabat dan keamanan korban. Bila terjadi kasus, langkah terbaik adalah segera melapor kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” tutup Kanit Reskrim PPA Polres Gorontalo mengakhiri perbincanganya dengan Radar Perbatasan.
( Ishak Ismail )

















