banner 728x250

Saat Lembaga Desa Tidak Aktif, Honor Jangan Tetap Mengalir

banner 120x600
banner 468x60

Saat Lembaga Desa Tidak Aktif, Honor Jangan Tetap Mengalir

Oleh Koordinator Liputan Indonesia Bagian Timur RadarPerbatasan
Idrak DK. Amiri, SH

Keberadaan BPD dan LPM seharusnya menjadi penopang partisipasi warga dalam pembangunan desa. Namun, ketika lembaga itu sudah tidak aktif tetapi nama pengurusnya masih tercatat dan tetap menerima honor atau tunjangan, persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan, akuntabilitas anggaran, dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa

banner 325x300

Dalam kerangka hukum, anggota BPD memang berhak menerima penghasilan dalam bentuk honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah dari APBDes, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Desa dan BPD serta mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Artinya, hak tersebut melekat pada jabatan dan fungsi yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar pada status administratif di atas kertas.

Karena itu, bila BPD atau unsur lembaga desa lain sudah tidak aktif, tetapi pembayaran tetap berlangsung, maka yang perlu dipertanyakan adalah validitas dasar pembayarannya. Dalam banyak peraturan daerah, skema pembayaran honor dan tunjangan juga mensyaratkan adanya masa jabatan yang sah, penetapan melalui keputusan pejabat berwenang, dan pembaruan data kelembagaan secara berkala; bahkan ada ketentuan bahwa pihak yang masa jabatannya telah habis tetapi masih menerima penghasilan wajib mengembalikannya ke rekening kas desa.

Persoalan seperti ini biasanya muncul karena lemahnya verifikasi data kelembagaan, tidak sinkronnya surat keputusan dengan kondisi lapangan, atau pembiaran dari aparatur desa yang seharusnya memastikan penerima honor masih aktif bekerja. Jika dibiarkan, praktik ini bisa mencederai prinsip efisiensi belanja desa, karena dana yang seharusnya dipakai untuk pelayanan dan pembangunan justru mengalir ke penerima yang tidak lagi menjalankan fungsi

Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik. Warga desa akan menilai pemerintah desa dan lembaga pengawas tidak serius menjaga uang rakyat, apalagi jika pembayaran terus berjalan tanpa kegiatan, tanpa laporan, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Beberapa dasar hukum berikut secara umum dibawah ini :

● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

● Ketentuan Pasal 118 UU Desa yang mengatur hak anggota BPD atas honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah dari APBDes.

● Peraturan pelaksana di tingkat daerah seperti peraturan bupati atau peraturan wali kota, yang biasanya mengatur besaran, mekanisme, dan syarat pembayaran penghasilan tetap/tunjangan aparatur desa dan BPD

Intinya, lembaga desa yang tidak aktif tidak semestinya terus menyerap anggaran seolah-olah masih bekerja normal. Pemerintah desa wajib melakukan pemutakhiran data, BPD harus memastikan fungsi pengawasan berjalan, dan kecamatan maupun inspektorat perlu turun memastikan tidak ada honor yang dibayarkan tanpa dasar yang sah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!