banner 728x250

Warga Kesulitan: Gas Elpiji 3 kg Tak Resmi Dijual Rp35.000-Rp45.000 di Pinggir Jalan Trans Sulawesi dan Pasar Tradisional di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Masyarakat Gorontalo kini menghadapi kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga wajar. Di lapangan, penjual tidak resmi memonopoli penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga Rp35.000 hingga Rp45.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah yang hanya Rp16.000–Rp19.000 per tabung. Minggu, (14/06/2026).

Penjualan Ilegal Terjadi Sepanjang Jalan Trans Sulawesi dan di Pasar Tradisional.
Berdasarkan pantauan awak media, praktik penjualan gas elpiji 3 kg tidak resmi dengan harga mahal terpantau di pinggiran Jalan Trans Sulawesi dan pasar tradisional seperti Pasar Tolangohula, Pasar Kwandang, dan Pasar Monggolito. Di beberapa kecamatan terpantau praktik itu di Limboto, Limboto Barat, Tibawa, Batudaa, Bongomeme, Kwandan, Pulubala, Boliyohuto, dan Tolangohula.

banner 325x300

Penjual tidak resmi umumnya pedagang di pinggir jalan, di dalam warung, atau di pekarangan rumah belakang penjual. Beberapa di antara mereka tidak memiliki izin sebagai agen atau pangkalan LPG 3 kg bersubsidi.

Data Warga Diduga Disalahgunakan
Warga juga menduga adanya penyalahgunaan data pendaftaran penerima LPG 3 kg bersubsidi yang dikumpulkan pangkalan. Menurut keterangan warga, sejak beberapa tahun lalu pangkalan resmi telah meminta fotokopi KTP dan KK serta keterangan penggunaan untuk memasak dari setiap pemilik rumah yang mendaftar. Namun hingga kini banyak warga yang tercatat dalam data pangkalan tidak pernah menerima jatah tabung bersubsidi.

“Saya sudah menyerahkan fotokopi KTP dan KK waktu daftar pangkalan, tetapi sejak itu kami tidak pernah kebagian gas subsidi. Tabung-tabung itu katanya dijual ke penjual pinggir jalan,” ujar Siti, warga Desa Moloho, Sabtu (13/6/2026).

Warga lainnya, Nurhayati (38), pedagang kuliner di Bongomeme, mengatakan: “Sekarang saya harus beli Rp40.000 untuk sehari-hari di warung. Kalau beli resmi hanya Rp17.500, tetapi susah didapat.” ujar Nurhayati 

Dugaan kuat pengalihan pasokan itu mengindikasikan aliran jual beli dari pangkalan atau agen ke pengecer tidak resmi dengan harga jauh di atas HET, sehingga subsidi yang semestinya untuk keluarga miskin diduga dinikmati pihak lain.

Aturan dan Ancaman Sanksi
Menurut Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007, LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Sejak 1 Februari 2025, penjualan melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi. Pelanggaran harga dan mekanisme distribusi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53: hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan komitmen menindak tegas agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk sanksi administrasi seperti pemutusan hubungan usaha (PHU) dan pencabutan izin usaha.

“Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegas perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada Jumat (12/6/2026).

Warga meminta langkah lebih konkret: agar Pertamina memeriksa langsung data pendaftaran yang dikumpulkan pangkalan dan melakukan verifikasi door-to-door terhadap nama-nama warga yang tercantum. Permintaan ini muncul karena banyak keluarga yang sudah menyerahkan dokumen (fotokopi KTP dan KK) namun tak pernah menerima alokasi LPG bersubsidi.

“Kami harap Pertamina turun ke rumah warga sesuai data yang diajukan pangkalan, untuk memastikan siapa saja yang berhak dan memulihkan pasokan ke keluarga yang membutuhkan,” kata Murtin ibu rumah tangga.

Masyarakat yang menemukan penjualan LPG 3 kg ilegal dengan harga Rp35.000-Rp45.000 dapat melaporkan ke:

•Agen resmi LPG 3 kg terdekat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

•Hiswana Migas Gorontalo.

•Ditreskrimsus Polda Gorontalo.Imbauan Pertamina juga meminta warga aktif melaporkan praktik ilegal tersebut demi melindungi subsidi untuk masyarakat kecil yang berhak.

Berita ini hingga naik cetak, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Gorontalo diharapkan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg dan memastikan setiap desa memiliki pangkalan resmi yang menjual sesuai HET. Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi verifikasi data warga untuk menghentikan praktik penyelewengan dan monopoli pengecer tidak resmi.

Kelangkaan dan harga mahal LPG 3 kg merugikan rumah tangga miskin secara langsung dan merugikan negara karena subsidi dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Penanganan cepat dan transparan diperlukan untuk memastikan subsidi kembali tepat sasaran.

Kontak:
Idrak 0853 2261 5496
Koorlip Indonesia Bagian Timur.

banner 325x300
error: Content is protected !!