BANYUWANGI – Penjualan 171,75 juta lembar saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada Desember 2020 kembali menjadi sorotan. Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM), Rofiq Azmi, mendesak pemerintah daerah dan DPRD membuka secara transparan seluruh proses transaksi tersebut. Ia juga menantang kalangan intelektual, akademisi, tokoh agama, dan ulama Banyuwangi agar tidak memilih diam ketika aset daerah dipertanyakan.
Bagi Rofiq, persoalan penjualan saham tersebut bukan sekadar urusan transaksi bisnis masa lalu. Lebih dari itu, menyangkut transparansi pengelolaan kekayaan daerah, tanggung jawab pejabat publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aset milik daerah diperjualbelikan.
“Ini aset daerah, bukan milik pribadi pejabat. Uangnya juga bukan uang pribadi. Lalu mengapa ketika masyarakat bertanya, semuanya seperti memilih diam? Saya ingin bertanya kepada para intelektual dan ulama Banyuwangi, apakah persoalan ini tidak cukup penting untuk disuarakan?” tegas Rofiq.
Ia secara khusus menyoroti transaksi penjualan 171,75 juta lembar saham MDKA pada 10–11 Desember 2020 dengan harga Rp1.755 per lembar. Sementara itu, harga acuan yang menjadi sorotannya berada di angka Rp1.930 per lembar. Bahkan, pada 30 Desember 2020, harga saham tersebut tercatat mencapai Rp2.430 per lembar.
Perbedaan angka tersebut, menurut Rofiq, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan dasar penetapan harga jual, mekanisme transaksi, pihak yang mengambil keputusan, serta dokumen yang menjadi landasan pelepasan saham milik pemerintah daerah tersebut.
“Jangan hanya mengatakan semuanya sudah sesuai aturan. Kalau memang benar, buktikan! Tunjukkan dokumennya. Jelaskan bagaimana harga itu ditentukan. Jangan masyarakat disuruh percaya, tetapi ketika meminta penjelasan justru tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ujarnya.
Rofiq juga meminta agar dokumen penjualan saham, catatan penawaran, dan data transaksi yang relevan dapat dibuka kepada publik sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai proses pelepasan aset tersebut.
DPRD Jangan Tutup Mata
Sorotan APPM tidak hanya diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Rofiq turut mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD dalam menyikapi persoalan penjualan saham daerah tersebut.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional dan kelembagaan untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan dan pelepasan aset daerah.
“DPRD itu dipilih rakyat. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi pemerintah. Kalau ada persoalan aset daerah seperti ini, apa yang sebenarnya mereka awasi? Jangan sampai ketika urusan anggaran semua sibuk, tetapi ketika aset daerah dipertanyakan justru tidak ada yang berani bersuara,” kritiknya.
Ia menegaskan, pertanyaan yang disampaikan APPM bukanlah tuduhan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, hal tersebut merupakan tuntutan agar pengelolaan aset publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan dibalik. Orang bertanya malah dianggap mencari masalah. Kami ini sedang mempertanyakan aset daerah. Kalau ada yang salah, harus dibuka. Kalau memang tidak ada yang salah, buktikan kepada masyarakat. Sederhana saja!” tandasnya.
Ulama dan Intelektual Diminta Tidak Diam
Lebih jauh, Rofiq mengajak para ulama, akademisi, intelektual, dan tokoh masyarakat Banyuwangi untuk mengambil bagian dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Baginya, keberpihakan kepada masyarakat tidak cukup hanya diwujudkan melalui ceramah, forum diskusi, maupun pidato. Kepedulian juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan suara moral dan keberanian untuk mempertanyakan kebijakan publik.
“Kalau memang peduli kepada masyarakat, tunjukkan kepedulian itu ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat. Jangan takut bersuara hanya karena persoalannya menyentuh pemerintah atau orang-orang yang punya jabatan,” serunya.
Rofiq meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD memberikan penjelasan secara terbuka, disertai dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat atau lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.
APPM, lanjutnya, tidak akan menghentikan upaya mempertanyakan persoalan tersebut hanya karena transaksi saham itu telah berlangsung enam tahun lalu.
“Jangan berpikir karena ini kejadian tahun 2020, lalu masyarakat akan lupa. Tidak! Selama belum ada penjelasan yang masuk akal, kami akan terus bertanya. Ini menyangkut aset daerah, menyangkut uang rakyat, dan menyangkut tanggung jawab orang-orang yang diberi amanah untuk mengurusnya,” pungkas Rofiq.
Kini, tuntutan transparansi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD untuk memberikan penjelasan berbasis data. Sebab, dalam pengelolaan aset publik, keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
(Redho)

















