LEBAK — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricki Jaenal Abidin, kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Lebak pada persimpangan hukum: menerima putusan atau melanjutkan perkara melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni alias King Badak, mengingatkan agar Pemkab Lebak mempertimbangkan secara matang konsekuensi hukum dan penggunaan anggaran daerah sebelum memutuskan mengajukan banding.
Menurut King Badak, putusan PTUN Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG telah menguraikan persoalan prosedur penerbitan SK pemberhentian Kepala Desa Kerta. Ia menilai keputusan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, bukan justru membuka sengketa hukum yang lebih panjang.
“Putusan PTUN Serang ini sangat jelas, rinci, dan berdasar pada cacat prosedur dan pelanggaran AUPB. Kami sudah pelajari, SK Bupati itu terbit tanpa memenuhi syarat formil pemberhentian Kades sesuai UU Desa. Jika Pemkab memaksakan banding ke PTTUN Jakarta, kami yakin putusan itu justru akan diperkuat, bukan dibatalkan,” tegas King Badak, Kamis (30/10).
Ia juga menyoroti konsekuensi apabila pemerintah daerah memilih melanjutkan perkara ke tingkat banding hingga kasasi. Menurutnya, proses hukum yang berkepanjangan berpotensi menambah beban anggaran daerah, sementara kepastian pemerintahan di Desa Kerta ikut dipertaruhkan.
Tiga kemungkinan dalam proses banding
King Badak memaparkan tiga kemungkinan yang menurut pandangannya dapat terjadi apabila Pemkab Lebak mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Pertama, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang. Dalam skenario ini, Pemkab Lebak harus menerima konsekuensi hukum dari putusan yang tetap memenangkan gugatan Ricki Jaenal Abidin.
Kedua, Pemkab Lebak kalah di tingkat banding dan melanjutkan perkara melalui kasasi ke Mahkamah Agung. King Badak menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus menambah pengeluaran daerah untuk proses penyelesaian sengketa.
Ketiga, PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang dan memenangkan Pemkab Lebak. Namun, menurut King Badak, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan dasar hukum dan bukti yang kuat mengenai alasan pemberhentian kepala desa serta pemenuhan prosedur yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Jadi banding itu hak hukum Pemkab, kami hormati. Tapi ingat, setiap banding yang kalah akan menjadi preseden buruk bahwa Pemkab Lebak tidak taat asas pemerintahan yang baik dan menghamburkan APBD untuk perkara yang sudah jelas cacat sejak awal,” ujarnya.
Minta Bupati patuhi putusan pengadilan
King Badak mendesak Bupati Lebak mengambil langkah yang mengutamakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Ia meminta pemerintah daerah mencermati amar putusan, melaksanakan kewajiban hukum yang ditetapkan pengadilan, serta memulihkan hak Ricki Jaenal Abidin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadilah bupati yang taat hukum. Jika banding tetap ditempuh, kami dari Badak Banten Perjuangan akan mendaftarkan diri sebagai pihak yang akan memberikan keterangan dan mengawal langsung sidang di PTTUN Jakarta. Kami akan buktikan bahwa rakyat bersama hukum,” pungkasnya.
King Badak menegaskan, Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal perkara tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi mengenai sikap yang akan diambil setelah putusan PTUN Serang tersebut.
(HKz)
