Indeks

Diduga Rugikan Korban Rp520,5 Juta, Oknum Advokat Moch Gati Ditangkap; Didi Sungkono Apresiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum advokat berinisial Moch Gati mendapat perhatian pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia mengapresiasi langkah jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya yang diberitakan berhasil menangkap tersangka dalam perkara dugaan kerugian korban mencapai Rp520,5 juta.

Didi menilai kecepatan dan ketegasan penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi Sungkono.

Berdasarkan informasi yang diterima media, Moch Gati yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Madiun pada Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2026), Gati juga disebut sempat diamankan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto. Penindakan itu dikaitkan dengan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, sementara nomor teleponnya disebut sulit dihubungi.

Terkait informasi penanganan perkara tersebut, awak media telah mengonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Kamis malam.

“Kita akan profesional, proporsional, tidak akan kami melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum. Berbuat kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Didi: Tidak ada yang kebal hukum

Didi Sungkono juga menyoroti dugaan keterlibatan seseorang yang berprofesi sebagai advokat dalam perkara tersebut. Menurutnya, profesi advokat menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur kewajiban advokat untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi.

“Advokat, pengacara, penasihat hukum sebagai bagian dari penegak hukum harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap culas dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat. Menjanjikan memasukkan seseorang sebagai pegawai negeri atau apa pun dengan cara yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan terhadap segala bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum bermental bejat harus dibersihkan,” pungkas Didi.

Berawal dari janji meloloskan korban menjadi pegawai Kejaksaan

Perkara ini, berdasarkan keterangan korban, bermula pada Juni 2021. Saat itu, Moch Gati disebut mengundang Hisyam Fikri, warga Kabupaten Lamongan, bersama ibundanya yang kini telah meninggal dunia, untuk bertemu di kediamannya di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Gati diduga menawarkan bantuan melalui jalur khusus agar Hisyam dapat diterima sebagai pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai komitmen awal, menurut keterangan korban, disepakati pembayaran sebesar Rp350 juta. Namun, sepanjang 2021 hingga 2022, korban mengaku kembali dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan biaya operasional tambahan.

Akumulasi dana yang disebut telah diserahkan korban mencapai Rp520.500.000. Aliran dana tersebut, menurut keterangan korban, didukung bukti transfer melalui rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.

Namun, janji tersebut tidak terwujud. Hisyam dinyatakan tidak lolos seleksi resmi penerimaan pegawai Kejaksaan RI pada periode 2021 maupun 2022.

Ketika meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang, korban mengaku menghadapi berbagai alasan, penundaan, hingga terputusnya komunikasi dengan pihak terlapor. Uang yang telah diserahkan pun belum memperoleh kejelasan pengembalian, menurut keterangan korban.

Perkara dipersoalkan melalui jalur perdata

Dalam perkembangan perkara, berdasarkan informasi yang diperoleh media, Moch Gati disebut melakukan perlawanan hukum dengan menggugat pihak pelapor ke Pengadilan Negeri Lamongan. Pihak Gati disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana.

Perbedaan pandangan mengenai sifat perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Didi Sungkono menegaskan bahwa apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, status profesi seseorang tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran etika profesi dapat diproses melalui organisasi advokat, terpisah dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum harus dijaga dengan integritas. Proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diperlukan agar hak korban terlindungi sekaligus menjamin setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

(Redho)

error: Content is protected !!
Exit mobile version