Jakarta :
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sudah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Senin (6/10/2025), terkait perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fifi menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir dan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan sudah jelas, termasuk perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan. Frasa “perlindungan hukum” harus dimaknai dalam konteks hukum positif yang berlaku, serta didukung oleh instrumen lain seperti Peraturan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan untuk kasus kekerasan berbasis gender.
Ia menekankan bahwa UU Pers bertujuan menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif, sehingga pelaksanaan diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers independen. Perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.
Terkait isu kriminalisasi wartawan, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya batasan hukum dalam konteks pemberitaan, dengan mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP untuk melindungi kepentingan hukum yang sah.
Pemerintah berpendapat sistem hukum saat ini sudah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.
Editor : Boni Atolan

















