LEBAK — Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian keluarga dan organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan. Nama seorang perempuan berinisial FFR disebut dalam persoalan tersebut, sementara informasi mengenai dugaan tempat kerjanya di Bank Banten Cabang Rangkasbitung masih menunggu kepastian.
Eli Sahroni, paman PS yang merupakan pasangan DW, menyatakan pihaknya berencana menyurati manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebutkan FFR bekerja di bank tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan FFR dalam keretakan rumah tangga DW dan PS belum terverifikasi secara independen. Demikian pula informasi mengenai status pekerjaannya yang disebut-sebut mengalami perpindahan dari bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten.
DW diketahui menjabat sebagai Sekdes Gunung Anten, sedangkan PS merupakan warga Kampung Sawah, Desa Gunung Anten. Pasangan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak. Meski persoalan rumah tangga mereka menjadi sorotan, penyebab pasti keretakan hubungan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Badak Banten Perjuangan Siapkan Langkah Klarifikasi
Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak dan menjabat Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan perpindahan tempat kerja FFR ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
“Barusan kami mendapatkan kabar bahwa FFR yang disebut dalam persoalan ini kini bekerja di bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Rangkasbitung. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan bekerja di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media di Rangkasbitung.
Menurut Eli, informasi tersebut perlu dipastikan melalui komunikasi resmi dengan pihak bank. Karena itu, Badak Banten Perjuangan berencana mengirimkan surat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
Ia berharap pihak manajemen memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi status kepegawaian yang menjadi perhatian mereka.
“Kami akan bersurat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk memastikan informasi tersebut. Jika memang benar yang bersangkutan bekerja di sana, kami berharap pihak manajemen dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku,” katanya.
King Badak juga menyampaikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak berita diterbitkan bagi manajemen untuk memberikan kejelasan atas permintaan klarifikasi yang akan diajukan.
Meski demikian, langkah organisasi tersebut merupakan rencana permintaan klarifikasi. Belum ada keterangan bahwa surat itu telah diterima secara resmi oleh pihak bank.
Adapun penilaian terhadap perilaku maupun pemberian sanksi kepegawaian, jika memang terdapat persoalan yang relevan, merupakan kewenangan perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan, peraturan internal, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Bank Banten Berikan Tanggapan Awal
Terkait informasi dugaan keberadaan FFR sebagai pegawai Bank Banten Cabang Rangkasbitung, Uci Sanusi, yang disebut sebagai pihak manajemen cabang tersebut, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada King Badak.
“Ka Haji, setahu saya tidak ada nama itu kerja di bank ini,” demikian tanggapan Uci Sanusi.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal berdasarkan pengetahuan pihak yang bersangkutan. Untuk memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian FFR, konfirmasi resmi dari manajemen atau pihak berwenang Bank Banten masih diperlukan.
Dengan demikian, kabar mengenai dugaan perpindahan FFR dari bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung belum dapat dipastikan kebenarannya.
Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang memastikan FFR bekerja di Bank Banten Cabang Rangkasbitung maupun membuktikan bahwa dirinya menjadi penyebab keretakan rumah tangga DW dan PS.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dan dugaan yang disampaikan pihak tertentu harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Penyebutan nama seseorang dalam suatu persoalan tidak serta-merta membuktikan kesalahan atau keterlibatannya.
Redaksi Target News TV membuka ruang bagi FFR, DW, PS, serta manajemen Bank BJB dan Bank Banten untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hkz















