banner 728x250

Dugaan Perpindahan Pegawai Bank BJB ke Bank Banten Disorot, Badak Banten Perjuangan Siapkan Surat Klarifikasi

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK — Informasi mengenai dugaan perpindahan seorang perempuan berinisial FFR, yang namanya disebut dalam persoalan rumah tangga DW, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan PS, menjadi sorotan. Badak Banten Perjuangan berencana meminta klarifikasi kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status pekerjaan yang bersangkutan.

Persoalan ini mencuat setelah pihak keluarga PS dan organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan mengaitkan nama FFR dengan dugaan adanya pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga DW dan PS. Namun, dugaan tersebut belum terbukti secara independen dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab keretakan rumah tangga pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak itu.

banner 325x300

Informasi yang beredar menyebutkan FFR sebelumnya diduga bekerja di bank milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayah Rangkasbitung, yang disebut sebagai Bank BJB. Belakangan, muncul kabar bahwa yang bersangkutan berpindah ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung.

Kebenaran informasi mengenai tempat kerja FFR masih memerlukan verifikasi resmi.

Badak Banten Perjuangan Siapkan Surat Klarifikasi

Eli Sahroni, paman PS yang akrab disapa King Badak sekaligus Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan perpindahan tempat kerja FFR tersebut.

“Barusan kami mendapatkan kabar bahwa FFR yang disebut dalam persoalan ini kini bekerja di bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Rangkasbitung. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan bekerja di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media di Rangkasbitung.

Eli menegaskan, informasi tersebut perlu dipastikan melalui klarifikasi langsung kepada pihak terkait. Karena itu, Badak Banten Perjuangan berencana melayangkan surat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung.

Menurutnya, apabila informasi mengenai status kepegawaian FFR benar, pihaknya berharap manajemen melakukan penelusuran sesuai prosedur internal dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan bersurat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk memastikan informasi tersebut. Jika memang benar yang bersangkutan bekerja di sana, kami berharap pihak manajemen dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku,” ujarnya.

King Badak juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak berita diterbitkan agar manajemen memberikan kejelasan atas permintaan klarifikasi yang akan diajukan secara resmi.

Meski demikian, persoalan yang menyangkut status dan sanksi kepegawaian merupakan kewenangan perusahaan. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, peraturan internal, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada tuduhan atau persoalan pribadi yang belum terbukti.

Bank Banten Sampaikan Klarifikasi Awal

Di sisi lain, Uci Sanusi, yang disebut sebagai pihak manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada King Badak mengenai informasi dugaan keberadaan FFR sebagai pegawai bank tersebut.

“Ka Haji, setahu saya tidak ada nama itu kerja di bank ini,” demikian tanggapan Uci Sanusi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi awal berdasarkan pengetahuan pihak yang memberikan tanggapan. Untuk memastikan status kepegawaian secara resmi, konfirmasi lebih lanjut tetap diperlukan dari manajemen atau pihak berwenang Bank Banten.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan perpindahan FFR dari Bank BJB ke Bank Banten belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terkonfirmasi.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Hingga berita ini disusun, belum ada bukti independen yang memastikan FFR bekerja di Bank Banten Cabang Rangkasbitung. Dugaan keterlibatannya dalam keretakan rumah tangga DW dan PS juga belum terverifikasi secara independen.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama atau inisial seseorang dalam sebuah dugaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan yang bersangkutan. Persoalan rumah tangga merupakan ranah pribadi, sedangkan status pekerjaan dan tindakan kepegawaian harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Redaksi Target News TV membuka ruang bagi FFR, DW, PS, serta manajemen Bank BJB dan Bank Banten untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Hkz

banner 325x300
error: Content is protected !!