MAKASSAR, RADAR PERBATASAN — Keluarga seorang pasien yang mengalami sesak napas mengaku kecewa setelah menduga tidak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Makassar, Senin (19/10/2026) malam. Keluarga mengaku hanya meminta pertolongan medis awal, tetapi menyebut mendapat alasan bahwa kamar rumah sakit sudah penuh.
Pasien berinisial Nur Salsabila, warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akhirnya dibawa keluarganya ke RS Haji Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut karena kondisinya disebut semakin mengkhawatirkan.
Muhammad Ridwan, salah satu anggota keluarga pasien, menuturkan bahwa mereka tiba di IGD RS Bhayangkara Makassar sekitar pukul 20.15 WITA.
“Dari tadi, Pak, sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di ruang IGD RS Bhayangkara. Alih-alih mendapatkan pertolongan pertama, kami justru mendapatkan penolakan dengan alasan kamar sudah penuh,” ungkap Ridwan kepada awak media, Senin malam.
Menurut Ridwan, kondisi adiknya yang mengalami sesak napas membuat keluarga berharap petugas medis segera memberikan pemeriksaan dan pertolongan awal.
“Padahal kami cuma minta penanganan pertama karena adik saya sudah sesak napas. Malah kami tidak digubris. Kami hanya seperti menjadi penonton terhadap petugas medis di sana,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ridwan menyebut seorang petugas IGD yang, menurut ingatannya, bernama Wahyu. Namun, identitas dan keterangan petugas tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Sekitar pukul 20.30 WITA, keluarga kemudian membawa Nur Salsabila ke RS Haji Makassar untuk memperoleh penanganan lanjutan.
“Kami sekeluarga sangat kecewa terhadap pelayanan RS Bhayangkara. Bukan cuma saya yang mengalami hal ini. Dari tadi saya juga melihat ada beberapa pasien lain yang ditolak,” tutur Ridwan.
Pernyataan mengenai adanya pasien lain yang diduga mengalami penolakan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pelayanan Gawat Darurat Jadi Sorotan
Dugaan kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan standar pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit. Dalam kondisi darurat, pasien membutuhkan penilaian medis segera untuk menentukan tingkat kegawatan dan tindakan yang diperlukan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 dan Pasal 438, memuat ketentuan terkait kewajiban pertolongan pada kondisi gawat darurat serta konsekuensi hukum atas pelanggaran tertentu.
Karena itu, dugaan penolakan terhadap pasien yang mengalami sesak napas perlu ditelusuri secara objektif. Kondisi kamar yang penuh tidak dengan sendirinya menjawab apakah pasien telah menjalani penilaian kegawatan dan memperoleh pertolongan awal yang diperlukan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta medis, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
RS Bhayangkara Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, pihak Humas RS Bhayangkara Makassar belum memberikan penjelasan substantif mengenai kejadian tersebut. Humas menyampaikan masih menunggu keterangan dari petugas terkait.
Redaksi Radar Perbatasan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS Bhayangkara Makassar maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat menelusuri kejadian ini secara transparan, termasuk memastikan apakah pasien telah mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan awal sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan.
Narasumber: Muhammad Ridwan
Penulis: HKZ/Robb.















