banner 728x250

Dokumen 2015 Ungkap Pemprov NTT Pernah Sosialisasikan Pembentukan Provinsi Flores kepada 9 Bupati

banner 120x600
banner 468x60

RUTENG, RADARPERBATASAN.COM – Wacana pembentukan Provinsi Flores ternyata telah mendapat perhatian administratif Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2015. Sebuah surat resmi Pemprov NTT yang ditujukan kepada sembilan bupati di daratan Flores dan Lembata kembali ditemukan oleh Perjuangan Pembentukan Provinsi Flores (P4KF).

banner 325x300

Dokumen bernomor Pem.135/145/II/2015, bertanggal 1 Juli 2015, itu memuat perihal Sosialisasi Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Flores. Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah NTT oleh Fransiskus Salem, SH., M.Si., dengan sifat surat tercantum “Penting”.

Bagi P4KF, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Flores bukan gagasan baru. Pemerintah provinsi pada masa itu telah menyiapkan agenda sosialisasi untuk menanggapi aspirasi masyarakat di daratan Flores dan Lembata mengenai rencana pemekaran dari Provinsi NTT.

Surat tersebut ditujukan kepada sembilan kepala daerah, yakni Bupati Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Dalam dokumen itu, Pemprov NTT merencanakan sosialisasi pembentukan daerah persiapan Provinsi Flores melalui empat zona pada 2015. Setiap kabupaten diminta menghadirkan 10 peserta yang mewakili unsur pemerintahan, legislatif, serta tokoh masyarakat dan kelompok sosial.

Empat Zona Sosialisasi Disiapkan

Berdasarkan isi surat yang dipublikasikan P4KF, sosialisasi direncanakan berlangsung di empat zona.

Pertama, Zona Barat di Labuan Bajo, dengan peserta dari Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.

Kedua, Zona Tengah di Ende, yang melibatkan peserta dari Kabupaten Ende, Ngada, dan Nagekeo.

Ketiga, Zona Timur di Maumere, dengan peserta dari Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Keempat, Zona Kupang, sebagai ibu kota Provinsi NTT, dengan peserta yang mewakili sembilan kabupaten tersebut.

Setiap kabupaten diminta mengirimkan 10 orang, terdiri atas bupati, ketua DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan Kristianus Rony Tobu, ST, sebagai narahubung kegiatan.

Rencana sosialisasi itu memperlihatkan bahwa pembentukan Provinsi Flores pernah masuk dalam agenda pembahasan administratif Pemprov NTT. Namun, untuk memastikan sejauh mana seluruh kegiatan yang direncanakan benar-benar terlaksana dan bagaimana tindak lanjutnya, diperlukan penelusuran dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

P4KF: Perjuangan Provinsi Flores Bukan Aspirasi Baru

P4KF menilai kemunculan kembali surat tersebut memperkuat argumentasi bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Flores memiliki perjalanan panjang dan tidak semestinya dipandang sebagai gagasan yang baru muncul belakangan ini.

Organisasi itu menyebut aspirasi pembentukan Provinsi Flores telah diperjuangkan sejak 1954, sebelum Provinsi NTT terbentuk pada 1958 setelah pemekaran Provinsi Sunda Kecil.

P4KF juga berpandangan bahwa dokumen 2015 dapat menjadi salah satu pijakan historis dan administratif untuk melanjutkan pembahasan mengenai pemekaran wilayah.

Meski demikian, keberadaan surat sosialisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa Pemprov NTT ketika itu telah memberikan persetujuan final terhadap pembentukan Provinsi Flores. Surat tersebut secara khusus menunjukkan adanya rencana sosialisasi atas pembentukan daerah persiapan provinsi.

Desak Pertemuan Sembilan Bupati dan Pimpinan DPRD

Berbekal dokumen tersebut, P4KF bersama Barisan Pejuang NTT Mekar mendesak agar segera digelar pertemuan bersama sembilan bupati dan pimpinan DPRD dari wilayah yang diusulkan masuk dalam Provinsi Flores.

Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk menelusuri kembali dokumen 2015, mengevaluasi tindak lanjut yang pernah dilakukan, serta membahas langkah konkret perjuangan pemekaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

P4KF menyatakan Barisan Pejuang NTT Mekar telah menghimpun sekitar 40 pejuang, dengan Nagekeo disebut sebagai salah satu wilayah yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan tersebut.

Organisasi itu juga meminta Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, agar tidak memulai pembahasan dari awal, melainkan menelusuri dan mempertimbangkan dokumen serta proses yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

P4KF mengaitkan tuntutannya dengan kerangka konstitusi dan regulasi pemerintahan daerah, termasuk Pasal 18A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, pembentukan provinsi baru tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penataan daerah serta kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah.

Bagi P4KF, surat bertanggal 1 Juli 2015 tersebut menjadi alasan untuk membuka kembali pembahasan yang dinilai belum tuntas. Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD di sembilan kabupaten segera mengambil langkah bersama agar aspirasi pembentukan Provinsi Flores memperoleh kejelasan arah.

Dokumen lama kini kembali menjadi bahan desakan politik dan administratif: apakah rencana sosialisasi yang disiapkan pada 2015 akan ditelusuri dan ditindaklanjuti menjadi pembahasan konkret mengenai masa depan pemekaran Flores?

Yuven Fernandez

banner 325x300
error: Content is protected !!