banner 728x250

Aturan Baru LKPP: Data Pemilik Manfaat Kosong, Tender Gugur

Pokja Wajib Evaluasi Beneficial Ownership Mulai 1 November 2026 Guna Cegah Persekongkolan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah bersiap menghadapi regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026, kelengkapan data pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan resmi menjadi salah satu syarat penentu kelulusan tender.

Pakar Hukum dan Pengadaan Barang/Jasa, Khalid, menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mulai 1 November 2026 wajib bersikap tegas. Penawaran peserta dipastikan gugur bukan karena faktor harga atau spesifikasi teknis, melainkan akibat ketiadaan data pemilik manfaat yang dipersyaratkan dalam Pasal 8 serta Lampiran 1 (butir 4.1.1-4.1.2 & 4.2.7).

banner 325x300

“Pokja, mulai 1 November 2026, penawaran ini wajib digugurkan. Bukan karena harganya, bukan karena teknisnya, tapi karena data pemilik manfaatnya,” ujar Khalid, pada Jumat 30 Oktober 2026.

Merujuk pada regulasi tersebut, ketentuan ini berlaku berdasarkan tanggal pengumuman atau undangan tender. LKPP menetapkan masa transisi dalam tiga fase penerapan:

1. Pengumuman/Undangan hingga 31 Oktober 2026:
Peserta tetap diwajibkan melaporkan data pemilik manfaat, namun data tersebut belum masuk ke dalam objek evaluasi pengguguran.

2. Pengumuman/Undangan 1 November hingga 31 Desember 2026:
Data pemilik manfaat mulai dievaluasi berdasarkan ketersediaannya di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya. Apabila data belum tersedia di sistem, peserta diberi ruang untuk mengunggahnya secara mandiri.

3. Pengumuman/Undangan mulai 1 Januari 2027:
Evaluasi dilakukan sepenuhnya berbasis sistem secara ketat. Jika data pemilik manfaat tidak tersedia atau tidak diunggah, penawaran otomatis digugurkan tanpa toleransi.

Indikasi Persekongkolan: Pemilik Sama, Semua Peserta Gugur

Satu poin krusial yang sering luput dari perhatian penyedia adalah aturan main terkait kesamaan pengendali. Jika dalam satu paket tender terdapat beberapa perusahaan peserta yang terdeteksi memiliki pemilik manfaat yang sama, Pokja tidak akan ragu mengambil tindakan hukum administratif.

“Kalau beberapa peserta dalam satu paket punya pemilik manfaat yang sama, Pokja menggugurkan seluruh peserta tersebut,” jelas Khalid.

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, kesamaan kendali melalui data pemilik manfaat dikategorikan sebagai indikasi kuat persekongkolan tender. Kebijakan ini berlaku mutlak bagi badan usaha swasta, dengan pengecualian eksklusif yang hanya diberikan kepada peserta berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menyongsong tenggat waktu 1 November 2026, Khalid mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyedia barang/jasa agar segera memverifikasi dan merapikan data pemilik manfaat perusahaan masing-masing. Sebaliknya, jajaran Pokja Pemilihan juga diingatkan untuk memastikan validasi beneficial ownership ini telah terintegrasi secara penuh ke dalam tahapan evaluasi penawaran.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!