banner 728x250

Wakil Bupati Malaka Resmi Membuka Kegiatan Pembentukan Kadarkum, Para Legal, dan Posbakum Bagi 127 Desa

banner 120x600
banner 468x60

Betun, 10 Oktober 2025 –

Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, membuka secara resmi kegiatan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), para legal, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melibatkan 127 desa di wilayah Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan literasi hukum di tingkat desa serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.

banner 325x300

Pembentukan Kadarkum dan Posbakum di desa-desa ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang sering kali muncul di lingkungan masyarakat, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta sengketa tanah. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun fondasi hukum yang kokoh sebagai landasan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama dan tidak seharusnya merasa takut atau tidak berdaya dalam lingkungan rumahnya sendiri. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk menegakkan nilai-nilai hukum dan membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat. Selain itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas utama yang harus mendapatkan perhatian khusus, sejalan dengan program SBS-HMS yang tengah dijalankan di Kabupaten Malaka.

Kegiatan pembentukan Posbakum juga mendapat dukungan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwilhukum NTT) yang mengikuti secara daring. Menurutnya, langkah pembentukan Posbakum di desa merupakan strategi penting untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih mudah dan efisien. Inisiatif ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari program Tesa, Wehali dan Oenaek yang sebelumnya telah menjadi pemantik awal dalam pembentukan Posbakum di Kabupaten Malaka.

Acara pembukaan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu, Kepala Bagian Hukum, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta seluruh Kepala Desa dari 127 desa di Kabupaten Malaka. Kehadiran dan partisipasi aktif para kepala desa diharapkan dapat mempercepat implementasi pembentukan Kadarkum dan Posbakum di tingkat desa masing-masing.

Dengan adanya pembentukan Kadarkum, para legal, dan Posbakum ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Malaka dapat semakin memahami hak-hak hukum mereka dan tidak merasa terabaikan atau takut saat menghadapi masalah hukum. Kesadaran hukum yang tumbuh di masyarakat akan menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah yang lebih baik, adil, dan berkeadilan.

Inisiatif ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjawab tantangan permasalahan sosial dan hukum di tingkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum. Langkah ini diharapkan mampu menguatkan posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang berdaya, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Editor: Boni Atolan

 

banner 325x300
error: Content is protected !!