MAKASSAR — Pernyataan seorang pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny Frans, dalam siaran langsung TikTok berbuntut pengaduan ke kepolisian. Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026), karena menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi melecehkan profesi wartawan dan advokat.
Pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan Fenny Frans dalam siaran langsung melalui akun TikTok pada 13 Oktober 2026. Pihak pelapor meminta kepolisian menelaah isi pernyataan, konteks penyampaian, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu diwakili Koordinator Arifin, yang disebut sebagai Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin dan tim pendamping hukum Sandi, S.H. Mereka menempuh jalur hukum untuk meminta persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.
Minta Polisi Menelaah Pernyataan
Menurut pihak pelapor, pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut dinilai menantang, menyudutkan, dan merendahkan profesi wartawan serta pengacara. Penilaian itu menjadi dasar pengaduan agar materi pernyataan diperiksa secara objektif.
Pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menilai substansi pernyataan, konteks komunikasi, dan alat bukti yang tersedia, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak pendamping hukum juga berharap aparat kepolisian menelusuri maksud dan konteks narasi yang dipersoalkan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Tetap Kedepankan Proses Hukum
Pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal penerimaan dan penelaahan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Fenny Frans dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan tetap terbuka guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Persoalan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang digital, terutama ketika menyangkut profesi dan kelompok masyarakat tertentu. Kritik maupun perbedaan pendapat perlu ditempatkan dalam koridor komunikasi yang bertanggung jawab, sementara dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang adil.
Redaksi: Media MPG – SorotanPublic.com

















