MEDIASI DI DESA TANPA SAKSI RESMI: KETIDAKADILAN YANG MEMBUMI DI KABUPATEN GORONTALO
Oleh Koordinator Liputan Indonesia Bagian Timur
Media Online Radar Perbatasan
IDRAK DK. AMIRI, SH
Kontak WhatsApp: 0853-2261-5496
Selasa 28 Juli 2026
Kejadian mediasi yang memaksa korban menerima perdamaian di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo bukanlah kasus tunggal. Banyak praktik serupa berujung pada ketidakadilan, khususnya ketika proses mediasi berlangsung tertutup, tanpa kehadiran tokoh masyarakat yang independen, aparat penegak hukum, atau keluarga dari kedua belah pihak. Dampaknya jelas: korban merasa tertekan, pilihan mereka dipersempit, dan prosedur hukum yang semestinya berjalan menjadi terganggu.
Dalam peristiwa yang dialami satu keluarga di Kabupaten Gorontalo, tekanan muncul dalam bentuk ancaman sosial – bahwa korban akan diusir dari desa apabila tidak berdamai – serta praktik tanya jawab yang timpang, di mana hanya korban dan keluarganya yang dimintai penjelasan sementara pihak terduga pelaku dibiarkan diam. Ketika aparat desa menetapkan waktu mediasi yang mendesak dan menolak permintaan korban agar pihak keluarga lain hadir, kesempatan bagi korban untuk berpikir jernih dan mendapat dukungan hukum atau moral menjadi terampas. Tekanan semacam ini membelokkan makna “perdamaian” dari pilihan sukarela menjadi hasil penyerahan diri karena ketakutan.
Masalahnya bukan hanya soal etika. Ada kerangka hukum dan peraturan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan hukum warga yang diabaikan ketika mediasi dilakukan secara sepihak. Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintahan desa menekankan prinsip musyawarah dan keterlibatan lembaga masyarakat; mekanisme penyelesaian konflik harus menghormati hak asasi, menjamin unsur keterbukaan, dan memfasilitasi kehadiran saksi atau mediator yang netral. Sementara itu, KUHAP dan peraturan pidana memberikan batasan jelas mengenai intervensi terhadap proses penyidikan – kasus yang telah berada di ranah kepolisian tidak semestinya ditengahi oleh aparat desa tanpa koordinasi resmi, karena dapat mengganggu proses hukum dan menghilangkan peluang penegakan keadilan.
Lebih jauh, tindakan aparat desa atau oknum yang memaksa mediasi tanpa kehadiran aparat penegak hukum atau saksi resmi berpotensi masuk ranah pidana. Intimidasi, paksaan tidur bersama unsur ancaman pengusiran dari kampung, dan penggunaan wewenang desa untuk memaksa persetujuan merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pidana terkait pemaksaan, perbuatan melawan kehendak, atau penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti terjadi tekanan sistematis terhadap korban sehingga persetujuan dicapai secara tidak sukarela, maka perjanjian atau perdamaian tersebut patut dipertanyakan keabsahannya di mata hukum.
Untuk mencegah ulangnya praktik serupa, beberapa langkah perlu segera dijalankan:
●Penegasan Peraturan Daerah: Pemerintah kabupaten dan DPRD harus memperjelas regulasi tata cara mediasi konflik di tingkat desa/kelurahan, termasuk kewajiban menghadirkan saksi dari tokoh masyarakat, perwakilan keamanan (kepolisian/TNI sesuai fungsi), dan keluarga pihak-pihak terkait bila diminta.
● Standar Prosedur Operasional (SOP) Mediasi Desa: Buat SOP baku yang mewajibkan dokumentasi tertulis, rekaman (dengan persetujuan), dan pemberitahuan resmi jika kasus sudah dilaporkan ke polisi sehingga mediasi lokal tidak mengganggu proses penegakan hukum.
● Pelatihan dan Akuntabilitas Aparat Desa: Bimtek bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat terkait tentang batas kewenangan, hak korban, dan tata cara rujukan kasus pidana ke aparat berwenang. Sanksi administratif dan hukum harus jelas bila aparat melakukan pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang.
● Perlindungan Korban: Mekanisme rujukan kepada layanan bantuan hukum dan perlindungan korban (LBH, penyuluhan hukum) perlu difasilitasi oleh pemerintah desa dan kabupaten. Korban harus selalu diberi kesempatan pendampingan hukum atau keluarga sebelum menandatangani kesepakatan.
● Koordinasi antar-institusi: Kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah harus membangun protokol kerja sama untuk memastikan kasus pidana yang ditangani oleh penyidik tidak diintervensi oleh forum mediasi desa tanpa koordinasi resmi.
Kisah keluarga yang menyerah pada mediasi karena tekanan mengingatkan kita bahwa “Perdamaian” yang terlihat di permukaan bisa menyembunyikan ketidakadilan besar. Perdamaian sejati hanya sah bila diambil secara sukarela, dengan informasi yang cukup, tanpa tekanan, dan dalam koridor hukum. Bila forum-forum adat atau desa tetap dipertahankan sebagai saluran penyelesaian konflik, maka harus ada jaminan prosedural dan perlindungan hak bagi pihak yang paling rentan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan aparat desa memegang tanggung jawab dua sisi: menjaga keharmonisan komunitas dan menjamin tegaknya aturan hukum. Keduanya tidak boleh saling meniadakan. Mengabaikan hak korban demi “ketenangan desa” adalah pendekatan jangka pendek yang merusak kepercayaan publik pada pemerintahan lokal dan merugikan penegakan hukum. Sudah waktunya kebijakan dan praktik mediasi di tingkat desa dievaluasi dan diperkuat supaya keadilan, bukan tekanan, menjadi dasar penyelesaian konflik.

















