KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
MAPOLRES POHUWATO
POLDA GORONTALO
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato Kamis kemarin 18 Juni 2026 menindaklanjuti laporan kehilangan dompet milik seorang warga yang terjadi di depan Apotek Alexa Marisa, Kecamatan Marisa, Jum’at (19/06/2026).
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
“Begitu laporan diterima, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban menyatakan tidak melanjutkan perkara karena seluruh barang miliknya telah ditemukan dan dikembalikan.
“Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui surat pernyataan perdamaian”, jelasnya
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
( Idrak PERS : 0853 2261 5496 )
