BINTAN, Radar Perbatasan.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa atau Stadion Busung di Kabupaten Bintan terus menunjukkan progres signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan pejabat teras, guna mengurai benang kusut dalam proyek yang merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Pemeriksaan Maraton Eks Kadis Perkim
Langkah tegas Kejari Bintan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Rusmin. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan, Herry Wahyu, yang digarap intensif oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus).
“Pak Herry Wahyu semalam dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Dia diperiksa oleh Kasipidsus,” ujar Rusmin kepada awak media di halaman Kantor Kejari Bintan, pada Rabu 28 Oktober 2026.
Tidak hanya menyasar Herry Wahyu, penyidik Pidsus juga memperluas lingkaran pemeriksaan. Sejumlah saksi dari berbagai lapis birokrasi dan instansi turut dimintai keterangan, mulai dari aparat tingkat desa, kecamatan, dinas terkait, Kantor Pertanahan BPN/ATR Bintan, hingga pihak korporasi selaku pemilik lahan awal, yakni PT Surya Bangun Pertiwi (SBP).
“Kasus ini masih terus berlanjut. Jika ada perkembangan akan kami beritahukan ke kawan-kawan,” tegas Rusmin.
Jejak Hitam Proyek dan Temuan BPK
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan tanah seluas 49.087 meter persegi di Desa Busung yang dieksekusi oleh Dinas Perkim Bintan pada 2017 silam dengan nilai kontrak mencapai Rp1,57 miliar lebih dari kas negara.
Alih-alih menjadi fasilitas publik yang clean and clear, aset lapangan sepak bola stadion tersebut justru menjadi sorotan tajam BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024, terungkap fakta mengejutkan bahwa lahan yang dibeli Pemkab Bintan dari PT SBP itu mangkrak tanpa kepastian hukum karena hingga kini belum juga mengantongi sertifikat kepemilikan.
Temuan audit inilah yang kemudian memantik Korps Adhyaksa untuk membongkar dugaan penyimpangan hukum di balik proyek pengadaan lahan tersebut.
Editor: Budi Adriansyah
