banner 728x250
Berita  

Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat, Polres Pohuwato Amankan Excavator PETI di Bulangita

banner 120x600
banner 468x60

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO

Satreskrim Polres Pohuwato menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berdampak terhadap banjir lumpur di wilayah tersebut.

banner 325x300

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan, saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning yang sedang beroperasi. Aktivitas tersebut langsung dihentikan dan petugas mengamankan alat berat beserta sejumlah barang bukti.

“Saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.

Usai penindakan, excavator berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato pada pukul 13.50 Wita. Saat ini Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

( Jumriati Adam )

banner 325x300
error: Content is protected !!