Polres Pohuwato Polda Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Sebanyak 2,875 Liter miras jenis cap tikus serta 875 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kamis (31/12/2025).
Kegiatan pemusnahan miras ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan langkah tegas Polres Pohuwato dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti miras tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
( Idrak )
