MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato membuktikan keseriusannya dengan mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan, terdiri dari 2 perempuan dan 10 laki-laki. Wilayah Popayato Barat menjadi lokasi pengungkapan terbanyak, menunjukkan fokus intensif di area rawan. Rabu, (04/03/2026).
Dari 12 orang tersebut, 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses hukum lanjutan. Satu orang lainnya direkomendasikan rehabilitasi karena positif penggunaan narkotika berdasarkan assessment, meski tidak ditemukan barang bukti di penguasaannya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pohuwato mengajak masyarakat aktif laporkan peredaran narkoba via call center 110 Polri atau langsung ke polisi. Bersama jaga generasi muda dari ancaman mematikan narkotika!.
( Idrak )
