Ombudsman NTT Koordinasi dengan Bupati Belu dan Aparat Terkait, Pungutan Ditaksir Capai Rp104 Juta per Bulan
BELU, NTT – Radar Perbatasan.Com
Praktik dugaan pungutan tidak resmi terhadap pengemudi kendaraan eksportir di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan keterangan sejumlah eksportir, pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas menuju Timor-Leste, tanpa bukti pembayaran atau kuitansi.
Temuan awal tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan mendadak oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim pada Jumat (23/10/2026) pukul 12.00 WITA. Kunjungan itu dilakukan untuk menelusuri keluhan pelaku usaha terkait pelayanan ekspor-impor di kawasan perbatasan Indonesia–Timor-Leste.
Sebelum memasuki area TBI, tim Ombudsman terlebih dahulu mendatangi Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tastim, yang berada di luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima testimoni sejumlah eksportir mengenai dugaan pungutan di beberapa titik yang dilalui kendaraan pengangkut barang menuju Timor-Leste.
Biaya tambahan disebut mencapai Rp200 ribu sekali melintas
Berdasarkan keterangan para eksportir yang diterima Ombudsman, pengemudi kendaraan disebut dikenakan pungutan Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan sekali melintas, serta Rp50.000 lagi di pos TNI setelah kendaraan memasuki kawasan PLBN.
Di pos TNI, pengemudi disebut memperoleh Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Surat tersebut, menurut informasi yang diterima Ombudsman, digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.
Persoalan yang disoroti bukan hanya besaran biaya, tetapi juga tidak adanya bukti pembayaran atau kuitansi atas pungutan-pungutan tersebut.
Jika seluruh keterangan itu terkonfirmasi, pengemudi harus menanggung sedikitnya Rp200.000 untuk setiap kali melintas. Biaya tersebut menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan lintas negara.
Ombudsman juga membuat simulasi berdasarkan asumsi rata-rata 20 eksportir melintas setiap hari. Dengan pungutan Rp200.000 per kendaraan, nilai biaya yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari.
Apabila dihitung selama 26 hari kerja, nilainya mencapai sekitar Rp104 juta per bulan.
Ombudsman menegaskan bahwa jenis pungutan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri maupun TNI.
Meski demikian, angka Rp104 juta tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah kendaraan dan besaran pungutan yang dilaporkan, bukan nilai penerimaan yang telah diaudit atau dipastikan terkumpul.
Ombudsman koordinasi dengan Bupati Belu dan aparat terkait
Menindaklanjuti keluhan para eksportir dan importir, Ombudsman NTT melakukan koordinasi melalui telepon pada Minggu (25/10/2026) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Dalam koordinasi tersebut, Yosua P. Karbeka meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan pelaku usaha.
Menurut Yosua, posisi TBI Motaain sangat strategis karena menjadi salah satu pintu pelayanan perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Timor-Leste. Karena itu, kualitas pelayanan di kawasan tersebut turut mencerminkan tata kelola pelayanan publik Indonesia di mata negara tetangga.
“Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor-Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” ujar Yosua.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan perbatasan yang memberikan kepastian biaya dan prosedur kepada para pelaku usaha.
TBI Motaain diresmikan 2023, mulai berfungsi pada Juli 2026
Terminal Barang Internasional Motaain terletak di kawasan PLBN Indonesia–Timor-Leste, Desa Silawan, Kabupaten Belu. Fasilitas tersebut diresmikan pada September 2023, tetapi baru mulai berfungsi pada Juli 2026.
TBI dirancang sebagai gerbang utama sekaligus pusat pengendalian logistik, ekspor, dan impor antara Indonesia dan Timor-Leste melalui sistem pelayanan satu atap.
Fasilitas ini menunjang kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta area parkir kendaraan angkutan barang. Sistem pelayanan satu atap juga dimaksudkan untuk memusatkan proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan dalam satu lokasi.
Selain mempermudah pengurusan dokumen, keberadaan TBI diharapkan memperkuat pengawasan arus keluar-masuk barang agar tercatat secara resmi dan membantu mencegah masuknya barang ilegal.
Karena itu, dugaan pungutan di luar ketentuan yang dilaporkan para eksportir menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara transparan oleh instansi berwenang. Kepastian tarif, prosedur, serta bukti pembayaran merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang akuntabel.
Langkah koordinasi Ombudsman NTT diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian keluhan eksportir dan importir, sekaligus memastikan bahwa aktivitas perdagangan lintas batas di Motaain berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuven Fernandez
