banner 728x250

OMBUDSMAN NTT SIDAK LAYANAN TERMINAL BARANG INTERNATIONAL PLBN MOTAAIN

banner 120x600
banner 468x60

Belu, Radar Perbatasan. Com

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka dan tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (Sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain Jumat ( 23/10/2026) untuk layanan ekspor/impor. Tim diterima Kepala TBI, Jeffry Kariam Ragawino dan jajaran.

banner 325x300

Kepada Kepala TBI, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini antara lain untuk melihat langsung implementasi layanan terpadu satu pintu TBI Motaain dan berbagai kendala pelayanan yang menyertainya.

Ombudsman NTT juga ingin memastikan bahwa seluruh sarana prasarana serta alur pelayanan ekspor dan impor telah siap dan terintegrasi. Hal itu mampu mendukung kelancaran arus barang lintas negara antara Indonesia dan Timor Leste.

Sebagai pintu masuk eksport import Indonesia – Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama.

Pada kesempatan itu, tim ombudsman memantau langsung lalu lintas eksport dan melihat langsung kelengkapan fasilitas utama dan penunjang mengacu pada Permenhub Nomor; 102 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang. Tim ombudsman juga berkesempatan mendengar langsung testimoni para eksportir dan importir yang menggunakan layanan TBI.

Beberapa keluhan yang disampaikan para eksportir dan importir dalam kunjungan tersebut antara lain, pertama; bahwa pemeriksaan surat kendaraan tidak dilakukan dalam kawasan TBI atau pos pelayanan ekspor/impor yg disiapkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sehingga pemilik kendaraan harus bolak-balik ke pos pemeriksaan kendaraan di pos polisi lama yang lokasinya diluar PLBN.

Hal ini menyebabkan alur layanan menjadi tambah panjang dan membutuhkan waktu lebih lama.

Kedua; terdapat pungutan biaya tambahan khusus kendaraan eksportir di luar TBI. Ketiga; Petugas selain CIQ (Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina) berada dalam kawasan kepabeanan di PLBN. Hal yang seharusnya sesuai ketentuan kepabeanan dilarang.

Terhadap keluhan tersebut, tim ombudsman NTT selanjutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama PLBN dan instansi terkait lainnya guna melakukan pembenahan layanan.

“Kami akan koordinasi lebih lanjut kepada semua pihak yang berwenang di PLBN agar dilakukan pembenahan dalam rangka peningkatan kualitas layanan eksport import kita. Sebab mereka menyumbang pendapatan negara, sehingga harus dilayani dengan baik,” ujar Yosua.

Sebagai informasi bahwa TBI yang terletak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Timor Leste Motaain di Desa Silawan, Kabupaten Belu ini diresmikan pada September 2023 namun baru mulai berfungsi pada Juli 2026. Terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Motaain berfungsi sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste dengan sistem satu atap.

Fungsi Utama TBI adalah sebagai tempat kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi (intramoda dan antarmoda), serta area parkir angkutan barang. TBI juga menerapkan sistem Pelayanan Satu Atap dengan memusatkan seluruh proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan di satu lokasi untuk mempermudah pengurusan dokumen. TBI juga memudahkan pengawasan dan menertibkan arus keluar masuk barang agar tercatat secara resmi serta mencegah barang ilegal masuk ke negara kita.

Karena itu pembenahan layanan ekspor/impor di PLBN Motaain perlu segera dilakukan karena PLBN ini adalah PLBN paling ramai kedua setelah PLBN Entikong di Kalimantan. Aktivitas ekspor PLBN ini di tahun 2025 tercatat mencapai Rp.763.846.354.122. Nilai eksport import per bulan mencapai Rp 56 miliar. Karena itu PLBN harus menjadi sentra ekonomi baru sebagaimana harapan Presiden RI. Terima kasih kepada Kepala TBI Motaain dan seluruh jajaran atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat.

Yuven Fernandez

banner 325x300
error: Content is protected !!