BINTAN, Radar Perbatasan.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara akhirnya meringkus residivis berinisial ZFR alias Baim, pelaku pencurian peralatan pengeras suara (sound system) yang meresahkan warga di dua masjid wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Dua rumah ibadah yang menjadi sasaran kejahatan pelaku adalah Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di kawasan Sakera.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta rekaman CCTV di Masjid Al-Mustaqim, identitas pelaku berhasil dikantongi aparat.
Polisi sempat mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari. Namun, saat hendak disergap, pelaku nekat melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motor miliknya di tengah semak-semak untuk memutus jejak.
Setelah tiga pekan menghilang dan bersembunyi, pelarian pelaku akhirnya terendus kembali. ZFR diketahui keluar dari tempat persembunyiannya dan berada di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan pengepungan. Pelaku akhirnya tak berkutik dan berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk di salah satu warung di Pulau Kelong.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu buah ransel hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley kombinasi hitam-putih.
Usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pengembangan sementara menunjukkan bahwa pelaku juga diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi lain yang kini masih didalami oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama maksimal lima tahun, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Editor: Budi Adriansyah
