Indeks

King Naga Desak Kejari Lebak Buka Progres Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024: “Jangan Sampai Membeku seperti Peti Es”

LEBAK, RADAR PERBATASAN — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak untuk tahun anggaran 2023–2024 menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan kemajuan yang jelas kepada publik.

King Naga mempertanyakan komitmen Kejari Lebak dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran infrastruktur tersebut. Ia menilai, keterbukaan informasi dan kepastian proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mempertanyakan apakah Kajari Lebak benar-benar tegak lurus dengan instruksi Presiden dalam memberantas korupsi. Faktanya, penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PUPR Lebak tahun 2023 dan 2024 terkesan membeku. Kondisinya saat ini dingin bagaikan peti es,” ujar King Naga dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurut King Naga, dugaan penyimpangan anggaran infrastruktur perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Desak Kejari Lebak Buka Perkembangan Penanganan

King Naga meminta Kejari Lebak menyampaikan informasi mengenai tahapan penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk perkembangan yang dapat diumumkan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baginya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut laporan atau dugaan penyimpangan anggaran, tanpa mengabaikan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang terkait.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan kepastian proses agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jika Kejari Lebak sudah tidak mampu atau enggan menyentuh berkas ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap berkoordinasi dan melaporkan mandeknya kasus ini langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa GMBI Distrik Lebak mempertimbangkan langkah lanjutan apabila penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai belum memadai.

GMBI Pertanyakan Kemitraan dengan Kejari

Selain menyoroti perkembangan dugaan perkara PUPR, King Naga turut mempertanyakan efektivitas komunikasi dan kemitraan antara GMBI Distrik Lebak dengan Kejari Lebak.

Ia menilai, kemitraan antara lembaga masyarakat dan institusi penegak hukum seharusnya dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif, terutama dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

“Berbulan-bulan hanya progres bualan saja kala dipertanyakan soal kasus tersebut. Sehingga kemitraan LSM GMBI dengan Kejari Lebak hanya sebuah kata, tanpa hasil kerja sama yang baik,” ungkapnya.

King Naga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Agung apabila diperlukan.

Menunggu Penjelasan Resmi Kejari Lebak

Sorotan GMBI Distrik Lebak ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Meski demikian, dugaan tindak pidana korupsi harus tetap dibedakan dari perkara yang telah terbukti melalui proses hukum. Status penanganan, bukti, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Lebak mengenai perkembangan dugaan perkara PUPR Kabupaten Lebak tahun anggaran 2023–2024 maupun tanggapan atas kritik King Naga.

Publik kini menantikan penjelasan dari pihak kejaksaan mengenai status penanganan persoalan tersebut, sehingga informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan bukan sekadar dugaan.

HKZ

error: Content is protected !!
Exit mobile version