Indeks

GMBI Distrik Lebak Soroti Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Bernilai Miliaran Rupiah, Desak Kejari Buka Progres Penanganan

LEBAK, RADAR PERBATASAN — Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak untuk tahun anggaran 2023–2024 menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak. Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilainya belum menunjukkan progres jelas kepada publik.

King Naga mempertanyakan komitmen Kejari Lebak dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran infrastruktur yang disebut bernilai miliaran rupiah itu. Menurutnya, keterbukaan dan kepastian proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mempertanyakan apakah Kajari Lebak benar-benar tegak lurus dengan instruksi Presiden dalam memberantas korupsi. Faktanya, penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PUPR Lebak tahun 2023 dan 2024 terkesan membeku. Kondisinya saat ini dingin bagaikan peti es,” ujar King Naga dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, lambatnya perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena anggaran infrastruktur berkaitan langsung dengan pembangunan dan kepentingan publik.

Menurut King Naga, dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi perlu dibuktikan melalui langkah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

GMBI Siap Bawa Persoalan ke Kejaksaan Agung

GMBI Distrik Lebak mendesak Kejari Lebak memberikan penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan dugaan perkara PUPR tahun anggaran 2023–2024, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

King Naga menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus menjadi tanda tanya tanpa penjelasan yang memadai. Jika tidak memperoleh kejelasan, GMBI menyatakan siap membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika Kejari Lebak sudah tidak mampu atau enggan menyentuh berkas ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap berkoordinasi dan melaporkan mandeknya kasus ini langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan memastikan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran memperoleh tindak lanjut.

Publik Menunggu Kejelasan Penanganan

King Naga berharap Kejari Lebak memberikan penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan yang disorot GMBI. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, penanganan dugaan korupsi harus tetap berlandaskan bukti dan prosedur hukum. Dugaan yang disampaikan suatu pihak tidak serta-merta membuktikan telah terjadinya tindak pidana ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Lebak mengenai perkembangan dugaan perkara PUPR Kabupaten Lebak tahun anggaran 2023–2024 maupun tanggapan atas desakan GMBI Distrik Lebak.

Masyarakat kini menantikan penjelasan dari pihak kejaksaan mengenai status penanganan perkara tersebut. Transparansi dan kepastian proses hukum diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

HKZ

error: Content is protected !!
Exit mobile version