Indeks

Di Balik Rencana Penyempitan Jalan, Warga Perumahan Barelang Pertanyakan Nasib Fasum

Laporan : Sebastian -Batam

Batam — Suasana tenang di Perumahan Barelang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, terusik oleh munculnya rencana penyempitan jalan lingkungan. Bagi sebagian orang, perubahan itu mungkin hanya soal angka—dari ROW 12 meter menjadi ROW 7 meter. Namun bagi warga, persoalan tersebut jauh lebih besar. Mereka melihatnya sebagai menyangkut hak konsumen, kualitas lingkungan tempat tinggal, hingga dugaan berkurangnya fasilitas umum yang telah dijanjikan sejak awal.

Kegelisahan warga bermula ketika pengurus RT/RW menerima draft dokumen yang memuat rencana perubahan lebar jalan tersebut. Dokumen itu segera menjadi bahan pembicaraan di lingkungan perumahan karena dinilai berpotensi mengubah tata ruang yang selama ini menjadi bagian dari kawasan hunian.

Di balik rencana itu, muncul pertanyaan yang terus bergulir. Warga menduga penyempitan jalan dapat menghasilkan tambahan luasan lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Dugaan tersebut semakin menguat setelah dilakukan perhitungan sederhana oleh pengurus lingkungan.

Dalam dokumen yang diterima, disebutkan luasan lahan hasil penyempitan jalan sekitar 250 meter persegi atau setara bidang berukuran 10 x 25 meter. Namun berdasarkan pengukuran yang dilakukan warga, luas lahan yang berpotensi muncul diperkirakan mencapai sekitar 725 meter persegi atau sekitar 5 x 145 meter.

Perbedaan angka itu menjadi titik awal munculnya tuntutan agar seluruh informasi dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal lebar jalan. Mereka mengingat kembali alasan memilih membeli rumah di kawasan tersebut. Site plan, fasilitas umum, dan akses jalan menjadi bagian dari pertimbangan utama sebelum memutuskan berinvestasi dan menetap bersama keluarga.

“Kami membeli rumah dengan fasilitas yang dijanjikan sejak awal. Kalau sekarang jalan dipersempit tanpa persetujuan warga, tentu kami merasa dirugikan. Jangan sampai fasum dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengurus RT/RW setempat mengaku baru menerima draft perubahan tersebut. Setelah mempelajari dokumen yang ada, mereka memilih menyerahkan keputusan kepada seluruh warga sebagai pihak yang paling terdampak.

Menurut pengurus lingkungan, adanya dugaan perbedaan luasan lahan harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum menentukan sikap.

“Setelah kami pelajari, ada perbedaan luasan yang perlu dijelaskan kepada warga. Selama ini hasil clearing lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Sebagai pengurus lingkungan, kami mengembalikan keputusan kepada warga karena merekalah yang paling terdampak,” ujarnya.

Seiring berkembangnya informasi, penolakan mulai menguat. Sejumlah warga menyatakan tidak akan menyetujui perubahan fasilitas umum apabila dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan para pemilik rumah.

Bagi mereka, fasilitas umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan perumahan dan menjadi hak seluruh penghuni. Karena itu, setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat di kawasan tersebut menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata. Jika benar terdapat pengurangan ROW jalan yang berimplikasi pada bertambahnya luasan lahan, menurutnya seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau benar ada pengurangan ROW jalan yang kemudian menghasilkan tambahan lahan untuk dimanfaatkan secara komersial, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai fasilitas umum yang menjadi hak bersama justru beralih menjadi keuntungan sepihak,” katanya.

Kini harapan warga tertuju kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kelurahan Tanjung Uncang, serta instansi yang membidangi pertanahan dan tata ruang. Mereka meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap site plan, dokumen perizinan, hingga dasar hukum perubahan lebar jalan tersebut.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari polemik yang berkepanjangan sekaligus memastikan bahwa setiap perubahan tata ruang benar-benar dilakukan sesuai aturan dan tidak mengurangi hak masyarakat sebagai konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak pengembang Central Raya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait rencana penyempitan jalan lingkungan dan dugaan berkurangnya fasilitas umum tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar tentang jalan yang menyempit. Ini adalah tentang menjaga hak yang mereka yakini telah menjadi bagian dari rumah yang mereka pilih untuk membangun kehidupan. Mereka berharap pemerintah hadir sebagai penengah, memastikan setiap proses berjalan transparan, serta menjamin bahwa fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat tidak berubah tanpa mekanisme yang sah dan persetujuan para pihak yang berkepentingan.**

error: Content is protected !!
Exit mobile version