banner 728x250

Dituduh Aniaya Warga Hingga Patah, Polisi Bintan Buka Suara

Polres Bintan luruskan kronologi dugaan penganiayaan di Desa Lancang Kuning hingga mediasi yang berujung buntu

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Polres Bintan akhirnya buka suara menanggapi isu viral dugaan penganiayaan oleh oknum polisi terhadap seorang warga bernama Atat hingga mengalami patah tulang. Pihak kepolisian membeberkan kronologi kejadian guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di kawasan Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, pada 10 Oktober 2026 malam. Namun, dia menegaskan ada sejumlah poin penting yang perlu diluruskan agar publik mendapat gambaran yang utuh dan berimbang.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan awal petugas yang bersangkutan, peristiwa bermula saat dia melintas di jalanan sepi dan minim penerangan. Saat itu, dia melihat keributan antara seorang pria dan wanita di tengah jalan.

Niat awal petugas menghentikan kendaraan hanya untuk memediasi. Namun situasi memanas ketika Atat mempertanyakan identitas petugas. Perselisihan pun tak terhindarkan meski anggota telah memperkenalkan diri sebagai polisi.

“Anggota mengaku sempat dipukul hingga ponselnya terjatuh. Saat mencoba mengambil ponsel, ada upaya pemukulan susulan sehingga anggota refleks mendorong korban untuk membela diri. Akibat dorongan itu, Atat terjatuh ke dalam parit,” ujar AKP Bako, pada Selasa 27 Oktober 2026.

Selain itu, petugas menduga Atat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Kendati demikian, polisi menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami.

Bantah Penganiayaan di Mapolsek

AKP Bako juga membantah keras kabar yang menyebut Atat kembali dianiaya saat mendatangi Mapolsek Bintan Utara bersama seorang pendeta dari Gereja Pantekosta Tanjunguban.

Dia menjelaskan bahwa Atat memang sempat membuat kegaduhan di lokasi dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, Bako memastikan tidak ada tindakan kekerasan fisik sedikit pun yang dilakukan oleh personel Polsek Bintan Utara.

Mediasi Pertama Buntu, Penyelidikan Lanjut

Guna menyelesaikan persoalan ini, Sipropam Polres Bintan telah memfasilitasi proses mediasi pertama pada Senin 26 Oktober 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Atat, istrinya Yustina, Pendeta Beni Liong, orang tua anggota terlapor, serta Kasi Propam Polres Bintan.

Sayangnya, mediasi perdana tersebut belum membuahkan kesepakatan. Pihak kepolisian kini merencanakan mediasi kedua yang bakal digelar langsung di rumah Atat dengan melibatkan perangkat RT/RW setempat serta Kapolsek Bintan Utara.

Meski upaya damai terus ditempuh, AKP Bako menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal oleh Sipropam Polres Bintan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap,” pungkasnya.

Editor: Budi Adriansyah

 

 

banner 325x300
error: Content is protected !!