LEBAK, – Dugaan penagihan cicilan yang berujung pada dibawanya barang milik konsumen memicu sorotan di Kampung Erang, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang konsumen mengaku merasa tertekan ketika meminta tenggang waktu pembayaran selama satu minggu, tetapi barang elektronik miliknya justru dibawa oleh oknum penagih utang (debt collector) yang disebut terkait dengan CV Berkah Maju Jaya.
Peristiwa yang menurut keterangan konsumen terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan, dasar pengambilan barang, serta perlindungan hak konsumen dalam penyelesaian kewajiban cicilan.
Berdasarkan penuturan konsumen kepada redaksi, petugas datang untuk menagih cicilan barang elektronik. Karena belum memiliki uang, konsumen meminta kelonggaran waktu selama satu minggu. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak disetujui.
Konsumen mengaku berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya menyampaikan bahwa barang tersebut boleh dibawa apabila dirinya tidak diberikan kelonggaran waktu. Barang itu kemudian dibawa oleh petugas dengan alasan sebagai jaminan pembayaran cicilan.
“Saya meminta waktu karena belum punya uang. Saya berharap ada kelonggaran, tetapi barang akhirnya dibawa dengan alasan sebagai jaminan,” demikian inti keterangan konsumen kepada redaksi.
Konsumen juga menyebut sisa cicilannya diklaim tinggal dua bulan. Dalam kondisi keuangan yang terbatas, ia mengaku sempat menyatakan kesanggupan membayar Rp20.000. Namun, respons petugas penagih disebut membuatnya merasa direndahkan.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penagih dan perusahaan terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
Dasar Pengambilan Barang Dipertanyakan
Persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya menyangkut tunggakan cicilan, melainkan juga dasar dan prosedur pengambilan barang milik konsumen.
Apakah barang tersebut dibawa berdasarkan kesepakatan yang benar-benar diberikan secara sukarela, ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, atau mekanisme penarikan lain yang memiliki dasar hukum?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa proses penagihan berlangsung secara profesional dan tidak mengabaikan hak konsumen. Pernyataan konsumen bahwa dirinya merasa tertekan juga perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan pihak-pihak yang terlibat dan bukti yang tersedia.
Status barang yang dibawa pun perlu diperjelas. Apakah barang tersebut hanya dititipkan sebagai jaminan, ditarik berdasarkan perjanjian, atau dibawa melalui mekanisme lain? Penjelasan mengenai dokumen, berita acara, dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen.
Perusahaan Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Konsumen juga menyebut adanya pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dalam proses penagihan. Namun, informasi mengenai jumlah konsumen, kronologi kejadian lain, dan kesamaan pola penagihan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai praktik yang terjadi secara luas. Diperlukan keterangan tambahan dan pemeriksaan terhadap setiap laporan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
CV Berkah Maju Jaya diharapkan memberikan klarifikasi mengenai identitas dan status petugas yang melakukan penagihan, dasar pengambilan barang, serta prosedur operasional yang diterapkan perusahaan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan apakah petugas dibekali surat tugas dan dokumen pendukung, bagaimana mekanisme penanganan keberatan konsumen, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terdapat perselisihan dalam proses penagihan.
Di sisi lain, konsumen yang merasa dirugikan dapat meminta penjelasan tertulis dari perusahaan, menyimpan bukti pembayaran dan komunikasi, serta mendokumentasikan kronologi kejadian. Apabila persoalan tidak terselesaikan, pengaduan dapat ditempuh melalui saluran resmi yang sesuai dengan jenis perjanjian dan pihak yang bertanggung jawab.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari CV Berkah Maju Jaya maupun petugas penagih yang dimaksud.
Dengan demikian, dugaan tekanan terhadap konsumen dan pengambilan barang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh keterangan yang memadai dan memeriksa bukti yang relevan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Berkah Maju Jaya, petugas penagih, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hkz/Tri

















