banner 728x250

Romo Paschal untuk Siska: Listrik Padam Berjam-jam, Jangan Sampai Suara Rakyat Ikut Dipadamkan

banner 120x600
banner 468x60

Surat Terbuka Soroti Klarifikasi Malam Hari oleh Aparat, Desak Polda Kepri Jaga Kebebasan Kritik dan Kepercayaan Publik

KEPRI, RADAR PERBATASAN – Pemadaman listrik berjam-jam yang meresahkan warga kini berujung pada pertanyaan lebih besar tentang ruang kebebasan berpendapat dan cara aparat merespons kritik masyarakat. Melalui surat terbuka untuk Siska, Romo Paschal mengingatkan bahwa kritik terhadap pelayanan publik tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai ancaman, sementara persoalan yang dikeluhkan warga membutuhkan penjelasan terbuka dan penyelesaian nyata.

banner 325x300

Dalam surat terbuka bertanggal Minggu, 18 Oktober 2026, Romo Paschal menyampaikan dukungan moral kepada Siska agar tetap berani menyuarakan kegelisahan masyarakat terkait pemadaman listrik atau blackout yang berlangsung berjam-jam.

Ia juga menyoroti informasi mengenai surat klarifikasi yang disebut diantar ke rumah Siska sekitar pukul 23.00 WIB terkait unggahan tentang pemadaman listrik. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, situasi itu patut menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka.

“Jika benar surat klarifikasi itu diantar ke rumahmu sekitar pukul 23.00 WIB terkait unggahan tentang pemadaman listrik, publik wajar bertanya: mengapa suara kritis rakyat begitu cepat mendapat respons, sementara persoalan yang membuat rakyat resah belum juga memperoleh penjelasan yang memadai?” tulis Romo Paschal.

Kritik Bukan Vonis

Romo Paschal menegaskan, kritik masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Unggahan di media sosial tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sebagaimana proses klarifikasi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk penghukuman.

Ia mengingatkan agar setiap proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta, objektivitas, dan prinsip proporsionalitas, bukan karena adanya ketidaknyamanan terhadap suara kritis.

“Kritik kan bukan vonis. Unggahan bukan otomatis kejahatan. Klarifikasi bukan penghukuman,” tegasnya.

Menurut Romo Paschal, Polri memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, pendekatan aparat dalam merespons kritik perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rasa aman warga serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat merasa terlindungi apabila proses klarifikasi pada malam hari justru menimbulkan kegelisahan.

Meski demikian, surat tersebut bukanlah vonis terhadap aparat ataupun pihak tertentu. Romo Paschal justru menyerukan agar persoalan ini disikapi secara jernih, profesional, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pembangunan Jangan Alergi terhadap Kritik

Lebih jauh, Romo Paschal mengkritik cara pandang pembangunan yang hanya menitikberatkan pada stabilitas, citra, dan kepentingan praktis, tetapi kurang memberi ruang bagi suara kritis masyarakat.

Ia menyebut keadaan tersebut sebagai bahaya pragmatisme pembangunan, ketika kritik justru dianggap sebagai gangguan, bukan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan.

Padahal, menurutnya, pembangunan seharusnya berorientasi pada kebaikan bersama dan penghormatan terhadap martabat manusia. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui capaian fisik atau citra kelembagaan, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah dan institusi publik mendengar keluhan masyarakat.

Kritik, dalam pandangan Romo Paschal, merupakan bagian penting dari mekanisme koreksi agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Ia mengingatkan bahwa kekuasaan yang mengabaikan kepentingan bersama berisiko kehilangan kepercayaan dan legitimasi moral dari masyarakat.

Desak Polda Kepri Bangun Kepercayaan

Dalam surat terbuka itu, Romo Paschal secara khusus meminta Polda Kepulauan Riau menunjukkan bahwa semangat Polri untuk masyarakat benar-benar diwujudkan dalam tindakan.

Ia berharap aparat hadir untuk mengurai persoalan, memberikan kejelasan, dan membangun kepercayaan publik, bukan menambah kegelisahan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan pelayanan dasar.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, Romo Paschal meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Pada saat yang sama, hak masyarakat untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab harus tetap dihormati.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berpendapat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.

Listrik Boleh Padam, Akal Sehat Jangan

Menutup suratnya, Romo Paschal menyampaikan pesan yang menjadi inti kegelisahannya: persoalan pemadaman listrik harus diselesaikan, tetapi keberanian masyarakat menyampaikan pendapat juga harus dijaga.

“Siska, rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Kita ingin listrik menyala, pelayanan diperbaiki, penjelasan diberikan secara terbuka, dan suara kita didengar dengan kepala dingin,” tulisnya.

Ia kemudian menegaskan, “Jangan sampai listrik padam berjam-jam, tetapi keberanian rakyat untuk bersuara justru ikut meredup bahkan terkesan dipadamkan.”

Bagi Romo Paschal, ukuran kekuatan negara bukanlah seberapa jauh negara dapat membuat masyarakat takut berbicara, melainkan seberapa besar kesanggupannya mendengar kritik tanpa merasa terancam.

“Listrik boleh padam. Akal sehat jangan. Kekuasaan boleh besar. Hati nurani jangan berkurang,” demikian pesan penutup yang menegaskan seruannya agar keadilan, akal sehat, dan martabat manusia tetap menjadi dasar kehidupan demokrasi.

Surat terbuka ini pada akhirnya bukan hanya ditujukan kepada Siska, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan pemadaman listrik membutuhkan jawaban dan perbaikan, sementara setiap respons terhadap kritik perlu memastikan bahwa hak warga negara tetap dihormati.

Sebab, sebagaimana ditegaskan Romo Paschal, rakyat bukan musuh negara dan kritik bukan ancaman bagi demokrasi. Kesediaan mendengar kritik justru menjadi salah satu ukuran kedewasaan sebuah kekuasaan.

Romo Paschal
Minggu, 18 Oktober 2026

banner 325x300
error: Content is protected !!