KEFAMENANU — Forum Wartawan NTT melayangkan ultimatum kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk menghentikan proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits.
Forum menilai penyelesaian perkara yang bersumber dari karya jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme hukum pers, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana umum.
Sikap tersebut disampaikan Forum Wartawan NTT dalam pernyataan resmi di Kupang, Rabu (23/9/2026).
Forum menegaskan, kemerdekaan pers harus dilindungi dan setiap sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum meminta Kapolres TTU dan jajaran penyidik memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Desakan tersebut juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 10 November 2022.
Dokumen tersebut mengatur teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Selain itu, Forum Wartawan NTT merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, yang ditetapkan pada 16 Maret 2022.
Forum juga mendasarkan sikapnya pada perkembangan terbaru hukum pers melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK memaknai perlindungan hukum terhadap wartawan sedemikian rupa sehingga penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari restorative justice.
Dewan Pers kemudian menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Atas dasar itu, Forum Wartawan NTT menyatakan Media NTT Hits telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat resmi Dewan Pers.
Forum berpandangan, setelah rekomendasi tersebut dijalankan, proses penyelesaian perkara seharusnya mengacu pada mekanisme hukum pers yang berlaku.
Karena itu, Forum Wartawan NTT secara tegas meminta penyidik Polres TTU menghentikan proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terhadap produk jurnalistik Media NTT Hits.
“Hentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits dan hormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” demikian pokok tuntutan Forum sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikapnya.
Forum menilai kelanjutan proses hukum tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Polri.
Tak berhenti pada Polres TTU, Forum Wartawan NTT juga meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Kapolres Timor Tengah Utara.
Forum bahkan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan pencopotan Kapolres TTU apabila nantinya terbukti mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Menurut Forum, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk evaluasi institusional sekaligus untuk mencegah munculnya persoalan serupa terhadap insan pers dan perusahaan media lainnya di Nusa Tenggara Timur.
Ultimatum 2×24 Jam
Forum Wartawan NTT memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak Polres TTU untuk memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.
Apabila tidak mendapatkan respons dalam batas waktu yang ditetapkan, Forum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda NTT.
Forum juga memastikan akan menggelar unjuk rasa dan audiensi langsung dengan Kapolda NTT di Mapolda NTT. Aksi tersebut, menurut Forum, akan melibatkan wartawan dari berbagai daerah di NTT sebagai bentuk solidaritas terhadap Media NTT Hits.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang, Rabu (23/9/2026).
Forum menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka nilai sesuai dengan ketentuan hukum pers dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di NTT.
Yuven Fernandez

















