banner 728x250

Wartawan Dibatasi Liputan Rapat INSA Pontianak, RAJAWALI Soroti Akses Pers dan Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK, KALBAR — 30 September 2026 — Pembatasan akses terhadap sejumlah wartawan saat hendak meliput Rapat Anggota Cabang (RAC) INSA Pontianak, Rabu (30/9/2026), menuai sorotan Tim Investigasi Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).

Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Pontianak tersebut, sejumlah wartawan mengaku mengalami kendala untuk masuk dan menjalankan tugas jurnalistik. Panitia menyampaikan bahwa hanya media yang sebelumnya telah terdaftar yang diperbolehkan masuk ke lokasi kegiatan.

banner 325x300

Perwakilan panitia di lokasi juga menyebut materi kegiatan telah diserahkan kepada media yang terdaftar. Sementara media di luar daftar tersebut disebut bukan menjadi tanggung jawab panitia.

Alasan yang disampaikan berkaitan dengan upaya menjaga keseragaman informasi serta menghindari wawancara langsung yang dinilai belum terkoordinasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akses pers dalam kegiatan organisasi profesi yang menjadi perhatian publik.

Tim Investigasi RAJAWALI meminta persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis daftar undangan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam konteks penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional harus dihormati. Kalau ada mekanisme registrasi atau identifikasi media, silakan diterapkan secara administratif, tetapi jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi penghalang terhadap kerja jurnalistik,” tegas Tim Investigasi RAJAWALI.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara. Pasal 4 menyatakan kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal yang sama juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak boleh diberlakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sementara untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Dewan Pers juga pernah menjelaskan bahwa daftar wartawan atau media untuk kepentingan identifikasi administratif masih dapat dibenarkan. Namun, perusahaan atau instansi tetap perlu menerima dan melayani secara wajar wartawan yang tidak tercantum dalam daftar apabila identitas medianya jelas dan maksud liputannya juga jelas.

Karena itu, menurut RAJAWALI, perbedaan antara registrasi administratif dan pelarangan akses jurnalistik harus diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

UU KIP Tidak Otomatis Menjadikan Semua Organisasi sebagai Badan Publik

RAJAWALI juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi. Namun, penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu melihat terlebih dahulu apakah suatu organisasi memenuhi kriteria sebagai Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa Badan Publik mencakup lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau memperoleh sebagian atau seluruh pendanaan dari APBN, APBD maupun sumber dana publik lainnya sesuai ketentuan UU.

Dengan demikian, status INSA sebagai organisasi/asosiasi dan keterikatan konkretnya dengan rezim UU KIP perlu dilihat berdasarkan fakta serta kedudukan hukumnya, bukan semata-mata diasumsikan.

Namun demikian, prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik tetap relevan ketika sebuah kegiatan organisasi menjadi perhatian publik.

“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Jika ada persyaratan registrasi media, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika ada pembatasan karena kapasitas tempat atau alasan keamanan, sampaikan secara transparan. Jangan sampai alasan administratif justru dipahami sebagai pembatasan terhadap kerja pers,” ujar Tim Investigasi RAJAWALI.

RAJAWALI Minta INSA Beri Penjelasan

RAJAWALI juga menilai penting adanya klarifikasi langsung dari pengurus INSA Pontianak mengenai apakah kebijakan pembatasan tersebut merupakan keputusan resmi organisasi atau hanya kebijakan teknis panitia pelaksana.

Pasalnya, dalam informasi yang diterima, Ketua INSA Pontianak Tju Fo Phin disebut selama ini dikenal terbuka dan berkomunikasi baik dengan awak media.

Karena itu, RAJAWALI meminta agar dugaan adanya oknum yang menghalangi kerja wartawan tidak langsung disimpulkan sebelum terdapat klarifikasi dari pihak terkait.

“Kalau memang ini hanya persoalan registrasi, mari dijelaskan secara terbuka. Kalau ada alasan lain, publik juga berhak mengetahui penjelasannya. Yang terpenting, jangan sampai terjadi perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas RAJAWALI.

Pada prinsipnya, akses terhadap kegiatan jurnalistik harus tetap memperhatikan kondisi faktual di lapangan, kapasitas tempat, ketentuan keamanan dan tata tertib penyelenggara. Namun, aturan administratif juga tidak semestinya digunakan tanpa penjelasan yang transparan untuk menghambat wartawan memperoleh informasi.

RAJAWALI meminta INSA Pontianak memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran media, dasar pembatasan akses, serta apakah seluruh wartawan yang memiliki identitas dan menjalankan tugas jurnalistik dapat memperoleh akses informasi secara wajar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak INSA Pontianak maupun panitia penyelenggara untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!