banner 728x250

Warga Sebong Pereh Tinggal di Kampung, Negara Bilang Itu Hutan

Warga Sudah Hidup Sejak Abad ke-19, Negara Baru Mengetuk Lewat SK Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Bayangkan tinggal di kampung sendiri, di tanah warisan leluhur, lalu suatu hari diberi tahu bahwa rumah Anda berada di kawasan hutan lindung. Itulah yang kini dialami warga Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, kampung tua yang baru “diakui” negara lewat peta pada 2015.

Persoalan ini kembali mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata yang diselenggarakan Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Forum tersebut menjadi ruang temu antara warga, pemerintah desa dan kecamatan, serta perwakilan instansi daerah untuk membicarakan satu soal klasik: tanah yang sudah lama dihuni, tapi tiba-tiba berubah status di atas kertas.

banner 325x300

Dalam forum itu terungkap fakta yang membuat banyak warga menghela napas panjang. Sekitar 80 persen lahan garapan dan permukiman masyarakat masuk dalam peta kawasan hutan lindung, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015. Masalahnya, wilayah ini sudah dihuni masyarakat secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19. Artinya, sebelum peta itu ada, kampung ini sudah hidup lebih dulu.

Dialog berlangsung dalam suasana penuh harap. Warga menyampaikan kegelisahan mereka atas status tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan: tempat rumah berdiri, kebun tumbuh, dan sejarah keluarga berakar. Mereka menilai penetapan kawasan hutan lindung dilakukan tanpa benar-benar mendengar cerita panjang masyarakat adat dan lokal yang sudah lebih dulu menjaga wilayah tersebut dengan cara mereka sendiri.

Kepala Desa Sebong Pereh menyebut desanya telah berdiri sejak 1870-an, dengan bukti sejarah berupa makam tua Batin Kudang, tokoh adat setempat. Dia bahkan menyampaikan satu kalimat yang langsung menjadi simpul persoalan ini.

“Hutan lindung yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi hutan lindung.”

Kalimat itu terdengar sederhana, tapi sarat makna. Ia menggambarkan perasaan warga yang tiba-tiba merasa “menumpang” di kampung sendiri, hanya karena status kawasan berubah di atas peta.

Melalui sosialisasi APS, Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai mencoba menawarkan jalan yang lebih tenang: penyelesaian sengketa di luar pengadilan, lewat dialog dan musyawarah. Ketua yayasan, Basyaruddin Idris, CPM, menegaskan pihaknya akan berperan sebagai fasilitator netral dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sebab, konflik seperti ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal cara negara hadir di tengah warganya.

Selain konflik agraria, forum tersebut juga membahas persoalan hukum lain yang tak kalah dekat dengan kehidupan desa, mulai dari konflik peternakan, ketertiban masyarakat, hingga pengelolaan kawasan mangrove. Semua ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di desa sering kali saling berkelindan dengan ruang hidup warga.

Pelaksana Tugas Camat Teluk Sebong, Nuraini, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai atas pendampingan dan konsultasi hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat Desa Sebong Pereh. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sebong Pereh, Bahari.

“Kami berharap ke depan bisa bersilaturahmi langsung ke kantor bapak untuk membahas permasalahan tanah di desa kami,” ujarnya.

Kasus Sebong Pereh mengingatkan kita pada satu hal penting: ketika peta dijadikan satu-satunya rujukan, sejarah manusia sering kali tersisih. Padahal, keadilan seharusnya tidak hanya diukur dari garis batas kawasan, tetapi juga dari cerita panjang orang-orang yang telah hidup dan menjaga ruang itu jauh sebelum negara menamainya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!