banner 728x250

Warga Mengamuk di Kotanopan, Alat Berat PETI Diduga Dibakar — Satgas Madina Disorot, Kapoldasu Didesak Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PANYABUNGAN — Ketegangan akibat dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memuncak. Sebuah alat berat jenis excavator/beko yang disebut beroperasi di lokasi PETI Jambur Tarutung diduga menjadi sasaran aksi warga hingga terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini dan videonya beredar di media sosial. Aksi itu disebut sebagai puncak kekecewaan masyarakat setelah sejumlah keberatan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dinilai tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

banner 325x300

Persoalan semakin sensitif karena lokasi aktivitas alat berat disebut berada hanya sekitar 15 meter dari bagian belakang Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung.

Warga dan jamaah masjid disebut telah mempersoalkan keberadaan alat berat tersebut. Selain suara mesin yang dinilai mengganggu ketenangan beribadah, aktivitas di sekitar lokasi juga dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan bangunan rumah ibadah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya masyarakat telah menyampaikan keberatan dan meminta agar aktivitas alat berat dihentikan.

“Mereka arogan dan merasa kebal hukum. Perjanjian batas minimal 40 meter dari masjid dilanggar mentah-mentah. Sebelumnya warga pada Selasa kemarin telah melakukan protes keras dan memberikan larangan. Karena peringatan warga diabaikan dan aparat terkesan tutup mata, warga akhirnya bertindak sendiri,” ujarnya.

Namun, klaim mengenai kesepakatan batas minimal 40 meter maupun kronologi lengkap aksi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Satgas PETI Madina Dipertanyakan

Aksi warga tersebut kini membuka persoalan yang lebih besar: sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kotanopan?

Sorotan diarahkan kepada Satgas PETI Kabupaten Madina yang dibentuk melalui unsur Forkopimda. Sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung secara terbuka masih dapat berjalan hingga memicu konflik dengan masyarakat.

Sekretaris Forum Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), Arief Azka Batubara, dalam keterangannya di Panyabungan, Minggu (4/10/2026), meminta aparat melakukan evaluasi serius terhadap penanganan dugaan PETI di Kotanopan.

“Sangat tidak masuk akal jika aktivitas tambang ilegal skala besar yang lokasinya terang-terangan dekat dengan Kantor Camat, Polsek, dan Koramil Kotanopan tidak diketahui. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegas Arief.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret agar persoalan PETI tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan yang berlarut-larut berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian melalui jalur resmi.

Kapoldasu Didesak Turun Tangan

KLIK SK juga mendesak Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Arief meminta apabila diperlukan dilakukan koordinasi dan penanganan pada tingkat Polda untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan menyeluruh.

“Kami mendesak Kapoldasu yang baru, Sonny Irawan, untuk segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Usut siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Arief juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut masyarakat dengan inisial PW dan GD.

Namun, nama maupun inisial tersebut belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aktivitas PETI. Tuduhan tersebut masih membutuhkan verifikasi, bukti, dan klarifikasi dari aparat penegak hukum serta pihak yang disebut.

“Jangan sampai ada kelompok yang merasa berada di atas hukum dan mengabaikan hak masyarakat maupun ketenangan rumah ibadah,” pungkasnya.

Pembakaran Alat Berat Juga Harus Diusut

Di tengah tuntutan penindakan terhadap dugaan PETI, aksi pembakaran atau perusakan alat berat juga tidak dapat dibenarkan begitu saja apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Aparat kepolisian perlu mengusut secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang melakukan pembakaran, apa motifnya, serta bagaimana kronologi sebelum dan sesudah kejadian.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga setiap tindakan perusakan atau kekerasan yang muncul sebagai dampak konflik tersebut.

Pendekatan hukum menjadi penting agar persoalan PETI tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan.

Pemkab dan Polres Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Polres Mandailing Natal mengenai insiden dugaan pembakaran alat berat tersebut maupun aktivitas PETI yang dipersoalkan masyarakat.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, pengelola atau pemilik alat berat, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan jurnalistik.

(Magrifatulloh)

banner 325x300
error: Content is protected !!