banner 728x250

Wakajati Kepri Ungkap Strategi “Asset Recovery” Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Irene Putrie: Pemulihan aset bukan sekadar menghukum pelaku, tapi memulihkan kerugian negara

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang diselenggarakan dan disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dialog yang mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” ini juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dan dipandu oleh host Febriansyah.

banner 325x300

Pemulihan Aset, Amanah Nasional dan Internasional

Dalam paparannya, Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan mandat tidak hanya dari undang-undang nasional, tetapi juga dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), konvensi internasional yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Pemulihan aset bukan hanya soal menindak pelaku, tapi bagaimana mengembalikan kekayaan negara yang dirampas. Korupsi di Indonesia menjadikan negara sebagai korban, karena itu pemulihan kerugian negara menjadi sangat penting,” ujar Irene.

Dia menjelaskan, dalam banyak kasus yang ditangani Kejaksaan, uang negara, baik berupa aset berwujud maupun tidak berwujud, harus dipulihkan agar dampak korupsi tidak hanya berhenti pada individu pelaku, melainkan juga pada pemulihan keuangan negara.

Struktur Khusus Pemulihan Aset Sudah Terbentuk

Irene memaparkan bahwa di tingkat nasional, Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA). Di setiap Kejaksaan Tinggi juga telah tersedia Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri terdapat Kepala Seksi Pemulihan Aset.

“Secara struktur dan regulasi, perangkatnya sudah lengkap. Kini tantangannya adalah menguatkan kultur para jaksa agar tidak hanya fokus pada penuntutan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Irene, capaian pemulihan aset di Kejati Kepri hingga September 2025 bahkan melampaui 100 persen dari total kerugian negara yang ditargetkan.

“Secara internasional, memulihkan 40 persen dari nilai kerugian saja sudah dianggap prestasi. Namun, di Indonesia targetnya 80 persen, dan Kejati Kepri sudah melampaui target tersebut,” ujarnya.

Penyitaan dan Investigasi Keuangan Jadi Kunci

Lebih lanjut, Irene menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan. Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, tetapi juga terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dia mencontohkan, aset para pelaku korupsi sering disembunyikan atas nama anggota keluarga atau pihak ketiga, seperti sopir atau staf pribadi. Untuk itu, Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan perbankan untuk menelusuri transaksi mencurigakan.

“Melalui PPATK, rekening bisa dibekukan dan disita. Dari sana kita bisa buktikan apakah aset itu terkait langsung dengan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

RUU Perampasan Aset Akan Perkuat Peran Kejaksaan

Dalam sesi yang sama, Direktur PAHAM Kepri Mohammad Indra Kelana menilai bahwa perangkat hukum Indonesia semakin siap dalam mendukung upaya pemulihan aset.

“RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas akan memperkuat peran Kejaksaan. Regulasi ini nantinya memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” jelas Indra.

Menurutnya, langkah ini akan membuat pemberantasan korupsi lebih efektif dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menyembunyikan aset hasil kejahatannya.

Respon Positif dari Masyarakat

Dialog yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kepulauan Riau. Berbagai pertanyaan dan tanggapan disampaikan langsung oleh pendengar melalui sambungan telepon yang difasilitasi RRI Pro 1 Tanjungpinang.

Acara berlangsung aman, lancar, dan interaktif, dengan narasumber menjawab setiap pertanyaan publik secara lugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!