banner 728x250

Wagub Kepri Ingatkan Petugas Haji Tak Boleh Main-main

Buka Diklat PPIH Kloter 2026 di Batam, Nyanyang minta pelayanan jemaah maksimal dan patuh SOP

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menegaskan bahwa petugas haji tidak boleh bekerja setengah-setengah dalam melayani jemaah. Seluruh petugas diminta menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berpegang penuh pada standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan itu disampaikan Nyanyang saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) Tahun 1447 H/2026 M di Aula Aziziah Asrama Haji Batam Centre, pada Sabtu, 7 Februari 2026.

banner 325x300

“Petugas haji memegang amanah besar. Mereka wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada jemaah, khususnya selama berada di Tanah Suci,” tegas Nyanyang.

Menurutnya, ibadah haji adalah impian setiap muslim yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin. Karena itu, negara hadir melalui para petugas haji untuk memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Nyanyang menekankan bahwa tugas petugas haji bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan tugas mulia yang menuntut tanggung jawab tinggi.

“Ini bukan pekerjaan biasa. Ini amanah negara yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Setiap tahun, ribuan jemaah asal Kepri diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Batam. Berdasarkan data Kementerian Agama RI tahun 2025, kuota haji Indonesia mencapai sekitar 240 ribu jemaah, dengan jatah Provinsi Kepri sekitar 1.300 orang.

“Jumlah ini menunjukkan besarnya tanggung jawab para petugas yang mendampingi jemaah sejak berangkat hingga kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Dia pun berharap diklat ini mampu memperkuat kapasitas petugas PPIH sebagai pendamping, pengarah, dan pelindung jemaah sepanjang rangkaian ibadah haji.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian Haji dan Umrah RI Ade Mukhtar menegaskan pentingnya kedisiplinan dan keseragaman standar kerja di lapangan.

“Semua petugas harus bekerja dalam satu komando dan satu standar layanan. Keputusan di lapangan wajib berdasarkan regulasi, bukan keputusan personal,” tegas Ade.

Diklat PPIH ini diikuti oleh Petugas Haji Daerah (PHD) serta pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Embarkasi Batam. Hadir pula Tenaga Ahli Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdul Rahman Syahputra, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepri Muhammad Syaf’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik

banner 325x300
error: Content is protected !!