banner 728x250

Urus Administrasi Kini Tak Perlu Muter-muter: MPP Bintan Resmi Jadi Rumah Pelayanan Satu Atap

Dari imigrasi sampai pajak, semuanya dikumpulkan dalam satu gedung. Pemerintah ingin warga merasa dilayani, dan nyaman

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Jakarta – Pemerintah tampaknya makin serius memangkas drama klasik pelayanan publik: antre panjang, pindah gedung, dan formulir yang terasa tak ada habisnya. Salah satu jurus yang terus digencarkan adalah kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP), sebuah konsep pelayanan terintegrasi yang dirancang cepat, mudah, dan (harapannya) bikin warga tidak emosi.

Pada Senin pagi, 15 Desember 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meresmikan sembilan MPP baru dari sembilan provinsi di Indonesia. Peresmian berlangsung di Aula Kementerian PANRB RI, Jakarta, sekaligus menambah daftar MPP nasional dari 296 menjadi 305 MPP.

banner 325x300

Salah satu yang ikut diresmikan adalah MPP Kabupaten Bintan, yang berlokasi di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kompleks Perkantoran Bandar Seri Bentan. Meski baru diresmikan secara nasional, MPP ini sejatinya sudah mulai beroperasi sejak akhir September lalu.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyebut MPP sebagai simbol kemajuan pelayanan publik di daerahnya. Menurutnya, kehadiran MPP bukan sekadar soal gedung baru, melainkan perubahan cara negara melayani warganya.

Dengan mengusung konsep “Satu Gedung”, MPP Bintan menghadirkan berbagai layanan perizinan dan administrasi dalam satu atap. Artinya, masyarakat tak lagi harus berpindah-pindah kantor hanya untuk mengurus satu urusan yang saling berkaitan.

“MPP ini bukan hanya simbol pelayanan publik yang terpadu dan lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar menuju kemajuan. Tugas kita adalah melayani. Dan masyarakat tidak cukup hanya merasa dilayani, tapi juga harus nyaman dengan pelayanan yang mereka dapatkan,” ujar Roby.

Saat ini, MPP Bintan menyediakan 218 layanan yang dijalankan oleh 10 tenant lintas sektoral, yaitu:

1. Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
2. Kejaksaan Negeri Bintan
3. Pengadilan Negeri Tanjungpinang
4. BPJS Kesehatan
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BP Kawasan Bintan
7. SAMSAT Bintan
8. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan

Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pembangunan MPP tak boleh berhenti pada peresmian semata. Dia mendorong setiap daerah untuk terus berinovasi, terutama dengan memanfaatkan kemajuan teknologi agar pelayanan publik semakin relevan dengan kebutuhan zaman.

Menurutnya, transformasi pelayanan publik menuntut efisiensi, transparansi, dan keberpihakan nyata pada masyarakat, bukan sekadar slogan.

Selain Kabupaten Bintan, delapan daerah lain yang resmi memiliki MPP dalam momentum ini adalah Kabupaten Aceh Barat, Batu Bara, Batang Hari, Way Kanan, Cianjur, Balangan, Malinau, dan Buol.

Peresmian ini menjadi penanda bahwa pembangunan MPP kini menjadi salah satu pilar penting transformasi pelayanan publik di Indonesia, upaya panjang agar urusan warga dengan negara tak lagi terasa rumit, melelahkan, apalagi menakutkan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!