Kefamenanu –
Persoalan pembayaran upah pekerja pembangunan bag ikan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memasuki babak baru.
Setelah mengaku berulang kali meminta kepastian pembayaran namun belum memperoleh penyelesaian, Maksimus Tefnanin, salah seorang pekerja yang akrab disapa Maksi, akhirnya membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Maksi mendatangi bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres TTU untuk menyampaikan laporan/pengaduan dan meminta agar kegiatan pembangunan bag ikan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Langkah itu ditempuh setelah Maksi mengaku masih memiliki hak pembayaran atas pekerjaan pembangunan enam unit bag ikan yang telah dikerjakan sejak September 2025.
Maksi menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pekerjaan, total upah yang menjadi haknya sebagai tukang adalah Rp6 juta.
Dari jumlah tersebut, ia mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp3,5 juta. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp2,5 juta.
“Kesepakatannya upah tukang Rp6 juta. Sampai sekarang saya baru menerima Rp3,5 juta. Jadi masih ada kekurangan Rp2,5 juta yang belum dibayarkan. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan, sehingga kami hanya meminta hak kami diselesaikan,” ungkap Maksi.
Menurut Maksi, persoalan pembayaran tersebut telah berlangsung sejak pekerjaan diselesaikan. Ia mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan kepada pihak pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Seo.
Namun, menurut pengakuannya, saat meminta penjelasan kepada pengurus BUMDes, dirinya diarahkan untuk menemui Kepala Desa. Sementara ketika meminta penjelasan kepada Kepala Desa, ia kembali diarahkan kepada pengurus BUMDes.
Kondisi tersebut, kata Maksi, membuat dirinya tidak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran upah tersebut.
“Pekerjaan sudah kami kerjakan dan selesaikan. Kami hanya berharap ada kejelasan kapan hak kami dibayarkan. Jangan kami sudah bekerja, tetapi harus terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Selain persoalan kekurangan pembayaran upah, Maksi juga mempersoalkan biaya penggunaan delapan tangki air milik NB yang menurut pengakuannya digunakan untuk mendukung proses pembangunan bag ikan.
Menurut Maksi, penggunaan delapan tangki air tersebut menimbulkan biaya sebesar Rp800 ribu, yang hingga kini disebut belum dibayarkan.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan pembayaran yang diminta Maksi untuk diperjelas, yakni kekurangan upah pekerja sebesar Rp2,5 juta dan biaya penggunaan delapan tangki air sebesar Rp800 ribu.
Maksi meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga seluruh kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan bag ikan dapat diketahui secara jelas.
“Kami bukan mau mencari masalah. Kami hanya ingin semuanya dibuka secara jelas. Kalau memang anggaran untuk kegiatan itu ada, kami ingin tahu bagaimana penggunaannya dan mengapa hak pekerja belum seluruhnya diselesaikan,” tegasnya.
Karena belum memperoleh penyelesaian, Maksi akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta Tipikor TTU menelusuri kegiatan pembangunan bag ikan tersebut, khususnya apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan maupun penggunaan anggaran BUMDes.
Selain itu, Maksi meminta Inspektorat Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kegiatan BUMDes Desa Seo.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses kegiatan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Mulai dari sumber dan besaran anggaran, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran kepada pekerja, hingga pembayaran kepada pihak yang menyediakan fasilitas pendukung.
Maksi menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Ia justru meminta agar seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, kesepakatan pekerjaan, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami serahkan kepada aparat untuk memeriksa. Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata ada kesalahan atau penyimpangan, kami berharap diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Bagi Maksi, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal uang.
Upah yang belum dibayarkan merupakan hasil kerja yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Desa Seo dan pengurus BUMDes segera memberikan kepastian serta tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami sudah bekerja dan menyelesaikan pekerjaan. Kami tidak mencari masalah. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan sampai pekerja sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi untuk mendapatkan upahnya harus menunggu bertahun-tahun,” ujar Maksi.
Ia juga meminta Bupati Timor Tengah Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong penyelesaian yang transparan antara pekerja, Pemerintah Desa Seo, dan pengurus BUMDes.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak seorang pekerja.
Sebagai kegiatan yang berkaitan dengan BUMDes, publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana kegiatan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila benar masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pekerja maupun pihak yang menyediakan fasilitas pendukung, kewajiban tersebut diharapkan segera diselesaikan sesuai kesepakatan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan perhitungan, persoalan administrasi, atau alasan lain yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan, Pemerintah Desa Seo dan pengurus BUMDes juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai dugaan tunggakan pembayaran tersebut masih berasal dari Maksimus Tefnanin sebagai pihak pekerja.
Pemerintah Desa Seo dan pengurus BUMDes Desa Seo perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kesepakatan pekerjaan, total anggaran, mekanisme pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, sisa kewajiban, serta alasan belum diselesaikannya pembayaran.
Begitu pula, laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada Tipikor TTU belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Namun, laporan tersebut setidaknya menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan kepastian dan penjelasan.
Jika pekerja memang masih memiliki hak yang belum dibayarkan, maka hak tersebut patut diselesaikan. Jika terdapat persoalan dalam pengelolaan kegiatan, maka harus diperiksa secara profesional. Dan apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan yang transparan juga penting untuk menjaga nama baik seluruh pihak.
Pada akhirnya, keadilan bukan sekadar mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Keadilan adalah memastikan hak orang yang telah bekerja tidak diabaikan, sementara setiap rupiah yang dikelola melalui kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Maksi berharap langkah yang ditempuhnya melalui Tipikor TTU menjadi jalan untuk memperoleh kepastian, bukan untuk memperpanjang persoalan.
“Kami hanya ingin keadilan. Pekerjaan sudah kami selesaikan, maka hak kami juga harus diselesaikan. Kalau ada persoalan, biarlah aparat yang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti. Kami percaya masih ada jalan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tutupnya.
Editor: Jery Manek

















