banner 728x250

Upacara, Amanat, dan Aksi Bagi-Bagi Kaos: Cara Kejati Kepri Merayakan Hari Antikorupsi 2025

Dari pesan serius soal kerugian triliunan hingga kampanye antikorupsi di jalan raya, Hakordia di Kepri tahun ini mencoba merangkul logika dan rakyat sekaligus

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kepulauan Riau dimulai dengan suasana yang rapi, tertib, dan cukup khidmat, setidaknya sebelum berlanjut ke sesi bagi-bagi kaos di jalan raya. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin upacara di halaman kantor Kejati Kepri, pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan tema yang terdengar seperti pengingat sekaligus janji: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Dalam amanatnya, Kajati membacakan pesan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang menggarisbawahi bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan kerah putih, tetapi ancaman yang mencederai kemanusiaan, menghentikan pembangunan, dan merampok masa depan generasi mendatang. Intinya: korupsi itu musuh bersama, bukan sekadar tontonan di berita.

banner 325x300

Tema tahun ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak sebatas operasi tangkap tangan atau tuntutan di pengadilan, tetapi bagian dari tugas negara untuk memenuhi mandat konstitusi: memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, upacara Hakordia tidak dianggap sebagai rutinitas tahunan, melainkan waktu untuk berkaca, dan barangkali juga mengingatkan bahwa kerja besar “bersih-bersih” ini belum selesai.

Salah satu data yang diangkat dalam amanat adalah laporan ICW tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka yang, kalau dibayangkan, bisa jadi rumah sakit, sekolah, jalan raya, atau setidaknya cukup untuk menyembuhkan luka kepercayaan publik yang sudah lama terasa.

“Setiap rupiah yang hilang adalah hak rakyat yang dicuri,” tegas Kajati.

Dia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya jadi lembaga yang sibuk menghitung jumlah tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh sektor-sektor vital. Salah satunya nikel, komoditas primadona yang menurut data USGS dan Badan Geologi ESDM menempatkan Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar kedua di dunia. Kekayaan seperti ini seringkali bukan hanya memikat investor, tetapi juga menggoda oknum yang piawai memanipulasi celah hukum.

Presiden Prabowo pernah menyebut “Paradoks Indonesia”: negara kaya sumber daya, tapi rakyatnya masih banyak yang hidup pas-pasan. Karena itu Kejaksaan punya tiga tugas besar, menindak korupsi secara strategis, memperbaiki tata kelola pasca penindakan, dan memastikan kerugian negara kembali ke negara, bukan hilang entah ke mana.

Tahun depan, KUHP Nasional dan KUHAP baru akan berlaku. Perubahan ini membawa konsekuensi serius: budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berbasis bukti kuat. Tidak boleh lagi ada penyidikan setengah matang atau proses hukum yang bertele-tele.

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi lembaga yang bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Dengan kata lain, tujuan akhirnya adalah mengembalikan manfaat kepada rakyat: aset kembali, kerugian negara pulih, tata kelola diperbaiki, dan pembangunan bisa melangkah tanpa beban.

Setelah rangkaian upacara selesai, suasana berubah lebih cair. Kajati Devy Sudarso memimpin langsung kampanye antikorupsi di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Kaos dan stiker bertagar #Hakordia2025 dibagikan kepada pengendara yang melintas, sebuah cara yang cukup sederhana, tapi efektif untuk mendekatkan pesan antikorupsi pada masyarakat. Kehadiran Kajati secara langsung menunjukkan bahwa kampanye tidak hanya dilakukan dari balik podium.

Dalam kesempatan itu, dia mengajak masyarakat untuk berani melawan dan melaporkan praktik korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” katanya. Pesan yang sederhana, tapi penting: rakyat bukan penonton.

Rangkaian Hakordia 2025 di Kepri tak hanya berisi upacara dan kampanye jalanan. Ada penyuluhan hukum bagi ASN dan tokoh masyarakat, kuliah umum di UMRAH, publikasi capaian penanganan kasus korupsi, dan dialog interaktif di podcast BPKP Kepri. Semua kegiatan ini menyiratkan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi tidak cukup hanya sehari, bahkan mungkin seumur hidup bangsa.

Pada akhirnya, Kajati menutup peringatan Hakordia dengan ajakan memperkuat integritas dan profesionalisme. Upaya panjang ini, katanya, membutuhkan bukan hanya aturan dan aparat, tetapi juga keberanian, serta tentu saja sedikit optimisme bahwa Indonesia bisa benar-benar berubah.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!