BOGOR, JAWA BARAT — Tujuh tahun menunggu kepastian hak kepemilikan rumah, seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya menempuh jalur hukum. Rumah yang telah dibayar lunas secara tunai sejak 2019 itu hingga kini belum disertai Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persoalan tersebut mencuat setelah konsumen mengaku belum memperoleh kepastian atas sertifikat rumah yang telah dilunasinya. Kondisi itu membuat konsumen mengambil langkah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk menuntut pemenuhan haknya.
Dilansir dari Targetberita.co.id, meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sejak tujuh tahun lalu, konsumen hingga kini disebut hanya memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan, tanpa pelibatan Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kondisi tersebut dinilai menempatkan konsumen pada posisi yang rentan secara hukum dan membutuhkan kepastian mengenai status kepemilikan aset yang telah dibayarnya.
Tim advokat Endrassanto & Partners, Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H., kemudian mengambil langkah hukum terhadap pihak pengembang, PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.
“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya. Somasi tersebut mendesak pihak pengembang memberikan pertanggungjawaban dan segera menyerahkan sertifikat yang disebut menjadi hak konsumen.
Namun, langkah hukum tersebut tidak berhenti pada somasi.
Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga telah mengirimkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor.
Aduan tersebut disampaikan untuk memohon pengawasan serta perhatian dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap persoalan yang dihadapi konsumen.
“Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy Feronema, S.H.
Melalui langkah hukum tersebut, konsumen mendesak PT Blessindo Terang Jaya menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan kewajibannya terkait kepastian dokumen kepemilikan rumah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang melakukan transaksi properti agar tidak hanya memastikan pembayaran telah lunas, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas kepemilikan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk keterlibatan Notaris/PPAT dalam proses yang diperlukan.
Kepastian dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dalam transaksi properti agar konsumen tidak menghadapi persoalan hukum setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
Hkz/Dn

















