TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Suasana tenang di Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang Timur, mendadak berubah mencekam. Sebuah drama kriminal yang memilukan sekaligus mengerikan terungkap setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial H (59).
Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri, Nasrun DJ (65). Bukan sekadar pembunuhan biasa, peristiwa ini menyisakan kengerian karena tersangka nekat memutilasi bagian tubuh korban sebelum mencoba menghilangkan jejak.
Maut di Ruang Makan
Tragedi ini bermula pada Rabu sore, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Di ruang makan rumah mereka, pasangan suami istri ini terlibat cekcok mulut yang hebat. Nasrun, yang tersulut emosi, kehilangan akal sehat.
Dia berlari keluar rumah, menyambar sebatang kayu bulat berukuran 55 cm yang tergeletak di pot bunga, lalu kembali masuk. Tanpa ampun, Nasrun menghantamkan kayu tersebut ke kepala bagian belakang istrinya hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, serangan membabi buta terus dilakukan ke arah wajah dan kepala korban hingga dipastikan tak lagi bernyawa.
Upaya Mutilasi dan Pembuangan Jasad
Sadar istrinya telah tewas, Nasrun sempat panik. Dia membungkus jasad H dengan kain sarung dan karung goni, lalu mencoba menyeretnya ke teras untuk dibuang menggunakan sepeda motor Honda Supra X miliknya. Namun, tenaga pria senja ini tak sanggup mengangkat jasad utuh sang istri.
Di sinilah tindakan keji itu berlanjut. Nasrun menyeret kembali jasad istrinya ke dapur. Di sana, dia mengambil parang dan talenan kayu. Dengan dingin, dia memotong kedua paha istrinya agar lebih mudah dipindahkan.
”Tersangka membuang potongan kaki korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Sulaiman dengan sepeda motor, sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta dalam konferensi pers, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Motif: Dendam Sang Residivis
Mengapa Nasrun begitu tega? Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terungkap motif klasik namun menyakitkan: Sakit Hati.
Nasrun ternyata merupakan seorang residivis (pernah dipenjara sebelumnya). Dia mengaku merasa tidak dihargai sebagai suami yang sah semenjak dirinya menghirup udara bebas. Akumulasi rasa kesal dan harga diri yang merasa terinjak-injak itu meledak dalam bentuk kekerasan fatal di meja makan sore itu.
Ancaman Hukuman Mati
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, Nasrun berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti mulai dari parang, kayu, hingga pakaian korban yang bersimbah darah.
Kini, Nasrun harus bersiap menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, atau bahkan lebih buruk. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
• Pasal 459 (Pembunuhan Berencana)
• Pasal 458 Ayat 1 & 2 (Pembunuhan)
• Pasal 23 (Terkait pengulangan tindak pidana/residivis)
Dengan jeratan pasal tersebut, Nasrun DJ terancam hukuman maksimal: Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebuah akhir tragis dari sebuah pengabdian rumah tangga yang hancur oleh emosi sesaat dan dendam yang tak terpadamkan.
Editor: Budi Adriansyah

















