Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Tiga terdakwa kasus narkotika dengan volume besar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungpinang, pulang Rabu, 15 Oktober 2025.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Mochammad Jamal alias Jamal bin M. Adam, Iskandar alias Is bin Daryono, dan Joko Santoso alias Pakde bin Munadi. Mereka menjalani sidang pembacaan tuntutan berdasarkan penetapan perkara PN Tanjungpinang Nomor:
216/Pid.Sus/2025/PN Tpg, 215/Pid.Sus/2025/PN Tpg, dan 217/Pid.Sus/2025/PN Tpg.
Sidang berlangsung pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan format daring. Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Tanjungpinang, sementara majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dessy, S.H, bersama JPU dan penasihat hukum hadir langsung di ruang sidang PN Tanjungpinang.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Selain itu, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara tersebut disita sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan adalah Erick Clark Sianipar, S.H, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, yang bertindak sebagai penuntut umum.
Sidang berlangsung lancar dan kondusif tanpa gangguan berarti. Agenda selanjutnya menunggu jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah

















